metro

Diduga Intoleran, Guru SMAN 52 Cilincing Diberhentikan Sementara

Kamis, 20 Oktober 2022 | 16:25 WIB
Guru SMAN 52 Cilincing diduga intoleran (Ilustrasi Istimewa)


KONTEKS.CO.ID - Lantaran diduga intoleran terhadap siswanya, Wakil Kepala SMAN 52 Cilincing, Jakarta Utara, diberhentikan sementara dari jabatannya.





Guru berinisial E itu diduga menjegal seorang siswa nonmuslim dalam pemilihan Ketua OSIS.





Dia juga diduga meminta kepada siswa lain agar tidak memilih siswa nonmuslim tersebut.





"Saya sudah mengeluarkan SK (surat keputusan,red) pemberhentian sementara dari jabatan wakil kepala sekolah untuk memudahkan proses selanjutnya," ujar Kepala Suku Dinas Pendidikan II wilayah Jakarta Utara, Purwanto, saat dikonfirmasi wartawan, Kamis 20 Oktober 2022.





Pihaknya, kata Purwanto, menyerahkan masalah tersebut ke Dinas Pendidikan DKI Jakarta untuk ditindaklanjuti.





Jika terbukti bersalah, oknum guru tersebut terancam dikenakan sanksi yang akan ditentukan Kepala Dinas Pendidikan DKI.





"Minimal ada dua aturan yang melandasi melakukan tindakan selanjutnya. Jadi, nanti hukumannya seperti apa, tindakan selanjutnya apa, kita sedang mengkaji relevansi dengan pasal yang ada," kata Purwanto.


Halaman:

Tags

Terkini