metro

Respons Oknum Lurah yang Pungut Sumbangan ke Warga, Wagub DKI: Tidak Diperkenankan

Jumat, 23 September 2022 | 13:22 WIB
Ilustrasi Dan Bos (Dok Jawapos)


KONTEKS.CO.ID - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menegaskan, para lurah tidak diperkenankan alias dilarang menarik pungutan ke warga.





Hal itu dikatakan Riza merespons dugaan pungutan liar (pungli) berkedok sumbangan yang dilakukan salah satu oknum lurah.





"Nanti kami cek, yang pasti tidak diperkenankan lurah mengambil pungli kepada masyarakat," tegas Riza, di Balai Kota DKI Jakarta, ditulis Jumat 23 September 2022.





Sebelumnya, Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Justin Adrian Untayana menyoroti oknum lurah yang meminta sumbangan kepada warga.





Justin mengetahui adanya pungutan sumbangan itu setelah mendapatkan laporan warga yang sedang mengurus surat keterangan di salah satu kelurahan.





Setelah mendapat laporan, Justin lantas mendatangi kantor kelurahan tersebut untuk melakukan konfirmasi. Namun, hal itu tidak dibantah oleh lurah yang bersangkutan.





Menurut sang lurah, dalam perintah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah ditetapkan target untuk mengumpulkan dana kurang lebih Rp88 juta untuk zakat dan Rp55 juta untuk Palang Merah Indonesia.


Halaman:

Tags

Terkini