metro

Pemutihan Pajak Kendaraan di DKI Jakarta Berlaku Mulai Hari Ini, Begini Cara Bayar Secara Online

Kamis, 15 September 2022 | 10:34 WIB
Ilustrasi STNK kendaraan (Dok Wisnu/GridOto.com)


KONTEKS.CO.ID - Ada kabar baik bagi Anda pemilik kendaraan yang terdaftar di wilayah DKI Jakarta.





Ya, bagi Anda yang telat membayar pajak tahunan kendaraan bermotor kini telah digulirkan program pemutihan pajak untuk tahun 2022 yang mulai berlaku hari ini, Kamis 15 September 2022.





Program pemutihan pajak kendaraan ini dapat dimanfaatkan masyarakat di wilayah DKI Jakarta untuk menghemat pengeluaran biaya pajak atas denda dari keterlambatan pembayaran.





Informasi terkait pemutihan pajak di Jakarta tersebut disampaikan dalam unggahan di akun Instagram Samsat Digital.





Pemutihan tersebut berlaku mulai 15 September 2022 hingga 15 Desember 2022.





"KABAR BAIK hadir kembali untuk #SahabatSIGNAL khususnya warga Provinsi DKI Jakarta!! Terdapat pembebasan denda Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor melalui aplikasi SIGNAL berlaku mulai tanggal 15 September 2022 hingga 15 Desember 2022!!" tulis unggahan Samsat Digital di Instagram.





Pembebasan denda atau pemutihan pajak kendaraan dapat dilakukan melalui aplikasi Samsat Digital Nasional atau Signal, meliputi pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta pembebasan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).


Halaman:

Tags

Terkini