metro

DPRD DKI Jakarta Sahkan Perda P2APBD Tahun Anggaran 2021, Ini Rekomendasinya

Rabu, 7 September 2022 | 10:13 WIB
DPRD DKI Jakarta (Merdeka.com-Iqbal S Nugroho)



Komisi A Bidang Pemerintahan dalam rekomendasinya, meminta Pemprov DKI Jakarta menyelesaikan tahapan siklus APBD secara tepat waktu agar tidak terjadi keterlambatan pengesahan APBD yang merugikan masyarakat.





“Untuk itu Sekretariat DPRD membuat papan informasi terkait jadwal dan progress dari setiap siklus pembahasan APBD,” kata Yuke.





Selanjutnya, Komisi B Bidang Perekonomian dalam rekomendasinya meminta seluruh SKPD dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) terkait Laporan Hasil Pertanggungjawaban Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) untuk segera menindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi BPK dalam waktu yang ditentukan.





“Dari 44 rekomendasi hasil pemeriksanaan BPK, yang telah selesai dikerjakan sebanyak 5 rekomendasi, yang sedang dalam proses pelaksanaan sebanyak 38 rekomendasi dan 1 rekomendasi belum ditindaklanjuti,” katanya.





Komisi C Bidang Keuangan dalam rekomendasinya, meminta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) melakukan langkah konkret terkait tiga jenis pajak daerah yang realisasinya belum mencapai target yang ditetapkan atau kurang dari 100 persen.
Hal tersebut berkenaan pada Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) 98,12 persen, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) 82,39 persen, dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) 78,76 persen.





“Melakukan sosialisasi Pajak Daerah untuk PBB-P2 dan BPHTB kepada masyarakat dalam rangka memberikan pemahaman terkait kewajiban dan hak serta tatacara masyarakat membayar pajak daerah, termasuk mengenai Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) sebagai dasar pengenaan pajak BPHTB dan perubahan tarif BPHTB untuk objek pajak atas transaksi Dana Investasi Real Estate (DIRE), mengingat belum seluruh warga masyarakat memahaminya,” jelasnya.





Komisi D Bidang Pembangunan dalam rekomendasinya meminta Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta untuk memanfaatkan aset tanah untuk dibangun Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan sarana prasarana umum yang saat ini sangat dibutuhkan oleh masyarakat.





“Seperti misalnya lokasi TPS (tempat penampungan sampah), embung atau yang lainnya. Untuk itu DPRD Provinsi DKI Jakarta meminta Asbang (Asisten Pembangungan), Dinas Pertamanan dan Hutan Kota dapat berkoordinasi dengan Mitra Kerja terkait yang membutuhkan,” ujar Yuke.

Halaman:

Tags

Terkini