KONTEKS.CO.ID - Pemerintah resmi menangguhkan penerapan sistem ganjil-genap di DKI Jakarta selama periode libur nasional Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Kebijakan ini berlaku pada 25–26 Desember 2025 serta 1 Januari 2026.
Informasi tersebut disampaikan melalui unggahan akun Instagram TMC Polda Metro Jaya, Kamis, 25 Desember 2025.
“Dalam rangka libur nasional dan cuti bersama Natal 2025 serta Tahun Baru 2026, sistem ganjil genap di DKI Jakarta tidak diberlakukan,” tulis keterangan resmi tersebut.
Baca Juga: Jutaan Pelancong Bergerak, Bandara Soekarno-Hatta Siap Sambut Lonjakan Wisatawan Selama Libur Nataru
Mengacu SKB 3 Menteri
Peniadaan ganjil-genap pada 25–26 Desember 2025 didasarkan pada Surat Keputusan Bersama (SKB): Menteri Agama Nomor 933 Tahun 2025, Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2025 dan Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2025 yang merupakan perubahan atas SKB libur nasional dan cuti bersama tahun 2025.
Selain itu, kebijakan ini selaras dengan Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 Ayat (3), yang menegaskan bahwa pembatasan kendaraan berdasarkan pelat nomor tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, serta hari libur nasional.
Berlaku Juga 1 Januari 2026
Untuk tanggal 1 Januari 2026, pemberlakuan pengecualian ganjil-genap merujuk pada SKB Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB: Nomor 1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025 dan Nomor 5 Tahun 2025 mengenai penetapan libur nasional dan cuti bersama tahun 2026.
Baca Juga: BMKG Sebut Monsun Asia Bisa Kacaukan Libur Nataru Masyarakat, Curah Hujan Menggila di Jawa dan Bali
"Selain itu juga diatur dalam Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 Ayat 3 yang berbunyi Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden," terangnya.
Meski aturan ganjil-genap ditangguhkan sementara, namun lonjakan volume kendaraan tetap harus diantisipasi karena potensi kepadatan lalu lintas justru meningkat saat libur panjang.***