KONTEKS.CO.ID - DJ dan selebritas Giovanni Surya alias DJ Panda memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jayadalam kasus dugaan pengancaman terhadap aktris Erika Carlina.
Dari pantauan di lokasi, DJ Panda datang bersama sejumlah pihak pada Rabu, 15 Oktober 2025, sekitar pukul 13.20 WIB.
Kepada wartawan, DJ Panda mengatakan dirinya siap menjalani pemeriksaan dan memilih untuk menghadapi proses hukum yang tengah berjalan.
“Dihadapi aja,” kata DJ Panda singkat.
Saat ditanya mengenai kemungkinan berdamai dengan Erika, DJ Panda belum mau berkomentar banyak. Ia mengaku belum ada komunikasi langsung dengan Erika sejauh ini.
“Liat nanti (urusan damai). Belum (komunikasi dengan Erika),” ungkapnya.
Meski begitu, ia berharap persoalan ini bisa diselesaikan secara baik dan tidak berlarut-larut. DJ Panda menegaskan bahwa dirinya tidak membawa bukti tambahan dalam pemeriksaan kali ini.
“Kalau bisa semua kan berakhir baik-baik aja, kita nggak mau ada permusuhan. Buktinya dari mereka kan. Kita kembalikan saja ke penyidik,” ujarnya.
Sebelumnya, Erika Carlina melaporkan DJ Panda ke Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pengancaman dan pelanggaran data pribadi.
Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/5027/VII/2025/SPKT/Polda Metro Jaya. Dalam laporan itu, DJ Panda disangkakan melanggar Pasal 335 KUHP dan/atau Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 UU ITE, serta Pasal 65 ayat (2) UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Penyidik telah melakukan gelar perkara dan menyatakan ditemukan unsur pidana dalam laporan tersebut. Dengan demikian, kasus ini resmi naik status dari penyelidikan ke tahap penyidikan.***