metro

Permukiman Padat Penduduk di Tambora Terbakar, Seorang ODGJ Tewas Terpanggang

Sabtu, 11 Oktober 2025 | 14:09 WIB
Permukiman padat penduduk di Tambora terbakar (Foto: Pixabay)

KONTEKS.CO.ID - Kebakaran hebat melanda kawasan padat penduduk di Jalan Pangeran Tubagus Angke No.12, RT 5/RW 10, Kelurahan Angke, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, pada Jumat, 10 Oktober 2025 malam.

Peristiwa ini menelan satu korban jiwa yang diduga merupakan orang dalam gangguan jiwa (ODGJ).

Sebanyak 21 unit mobil pemadam kebakaran dengan 105 personel dikerahkan ke lokasi untuk menjinakkan api.

Baca Juga: Tinjau Lokasi Kebakaran Hunian Pekerja di IKN, DPR Bakal Minta Penjelasan ke Instansi Terkait

BPBD Provinsi DKI Jakarta melaporkan, kebakaran menghanguskan lima rumah tinggal dan berdampak pada 10 kepala keluarga (KK) atau sekitar 30 jiwa.

Kepala Pusat Data dan Informasi BPBD DKI Jakarta, M Yohan mengungkapkan, kebakaran tersebut diduga disebabkan oleh percikan api dari aktivitas pengelasan.

“Dugaan penyebab percikan api pengelasan. Objek terdampak 5 rumah tinggal, 10 KK dan 30 jiwa. 1 orang meninggal dunia,” ujar Yohan saat dikonfirmasi, Sabtu, 11 Oktober 2025.

Yohan menjelaskan, para korban yang terdampak telah dievakuasi dan saat ini mengungsi di Madrasah Ibtidaiyah (MI) Miftah Huda. Total kerugian akibat peristiwa ini diperkirakan mencapai Rp2 miliar.

“Pengungsi sebanyak 30 jiwa di MI Miftah Huda. Sementara estimasi kerugian Rp2 miliar,” tambahnya.

Baca Juga: Kebakaran di Apartemen City Park Dipicu Kebocoran Gas, Kerugian Capai Puluhan Juta

Sementara, Kepala Seksi Operasional Sudin Gulkarmat Jakarta Barat, Syarifudin, berujar bahwa korban meninggal dunia ditemukan terjebak di dalam kamar dan tidak sempat menyelamatkan diri.

“Jadi korban ini tidak terselamatkan. Dia terkunci di dalam kamar, terjebak enggak bisa keluar. Ketika kita tim masuk selesai pemadaman, ditemukan sudah meninggal dunia,” kata Syarifudin.

Ia menambahkan, fokus utama tim saat kejadian adalah proses penyelamatan dan pemadaman, sementara penanganan lanjutan diserahkan ke instansi terkait.

Halaman:

Tags

Terkini