KONTEKS.CO.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengumumkan kebijakan khusus berupa tarif gratis atau Rp 1 untuk seluruh layanan Transjakarta, MRT, dan LRT.
Kebijakan ini berlaku selama sepekan penuh, yakni dari Minggu, 31 Agustus 2025 hingga Minggu, 7 September 2025, sebagai langkah pemulihan layanan transportasi pasca kerusuhan demo yang terjadi di ibu kota.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menjelaskan bahwa kebijakan ini diambil sebagai bentuk apresiasi atas kesabaran masyarakat serta untuk memastikan mobilitas warga tetap terjaga.
Baca Juga: Sobat Riza Chalid, Irawan Prakoso Masuk Daftar Cekal Usai Tiga Kali Mangkir Saksi Kasus TPPU
"Pemprov Jakarta menggratiskan atau nol persen Transjakarta dan MRT, karena memang banyak sistem kita yang rusak, terbakar kemarin," kata Pramono dalam konferensi pers.
Cara Menggunakan Tarif Rp 1
Meski digratiskan, masyarakat tetap wajib melakukan tap in dan tap out di gate stasiun maupun halte.
Berikut metode pembayaran yang diterima:
- Kartu uang elektronik (Mandiri E-Money, BCA Flazz, BNI Tap Cash, BRI Brizzi)
- Kartu JakLingko & Kartu Multi Trip (KMT)
- JakCard
- Aplikasi JakLingko dan MyMRTJ
Dengan sistem ini, saldo pengguna otomatis terpotong Rp 1.
Catatan penting:
- Mikrotrans dan pemegang Kartu Layanan Gratis (KLG) tetap tidak dikenakan biaya alias Rp 0.