KONTEKS.CO.ID - Idul Adha 1446 Hijriah yang jatuh pada Jumat, 6 Juni 2025, umat Islam bersiap menyambut salah satu hari raya besar dengan penuh suka cita.
Di balik momentum penyembelihan hewan kurban, muncul pertanyaan, bolehkah menjual daging kurban?
Terkait hal itu, mayoritas ulama dari mazhab Syafi’i, Maliki, dan Hanbali sepakat bahwa menjual daging kurban adalah haram.
Baca Juga: Harapan Pelatih Timnas China untuk Indonesia di Putaran Keempat Kualifikasi Piala Dunia 2026
Disebutkan, daging kurban harus dibagikan kepada fakir miskin atau dikonsumsi oleh orang yang berkurban dan keluarganya, tanpa unsur jual beli.
Menjual daging kurban dianggap dapat merusak nilai ibadah dari kurban itu sendiri.
Menurut sejumlah pandangan, kurban yang disertai penjualan bagian-bagian hewannya bisa menjadi tidak sah dan harus diganti.
Firman Allah dalam QS. Al Hajj: 28 juga menekankan pentingnya membagikan daging kurban kepada yang membutuhkan:
“Maka makanlah sebagian daripadanya dan (sebagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara lagi fakir.”
Nabi SAW juga bersabda: “Barangsiapa menjual kulit hasil sembelihan qurban, maka tidak ada qurban baginya.” (HR. Al Hakim), memperkuat bahwa tidak satu bagian pun dari hewan kurban boleh dijual.
Baca Juga: Tudingan Prabowo Tentang LSM, Koalisi Masyarakat Sipil Sebut Ancaman untuk Kebebasan Sipil
Berdasarkan tuntunan Al-Qur'an dan Hadits Rasulullah SAW, dapat disimpulkan bahwa menjual daging kurban adalah pelanggaran terhadap prinsip ibadah kurban, baik untuk kurban sunnah maupun nazar.
Keseluruhan hewan kurban adalah amanah untuk disedekahkan, bukan dikomersialkan.