• Sabtu, 18 April 2026

5 Rekomendasi Wisata Religi di Jepara, Selami Keindahan Spiritual dan Sejarah yang Pas Saat Imlek 2025

Photo Author
Firman Ramadhan, Konteks.co.id
- Rabu, 22 Januari 2025 | 05:00 WIB
5 Rekomendasi Wisata Religi di Jepara untuk Menyelami Keindahan Spiritual dan Sejarah di Setiap Sudut Kota
5 Rekomendasi Wisata Religi di Jepara untuk Menyelami Keindahan Spiritual dan Sejarah di Setiap Sudut Kota

3. Kompleks Makam Mantingan

Kompleks Makam Mantingan adalah destinasi utama bagi pencinta wisata religi di Jepara.

Di sini, kamu bisa menemukan makam Sultan Hadlirin dan Ratu Kalinyamat, penguasa pertama Jepara, serta makam Syekh Abdul Djalil atau Syekh Siti Jenar.

Baca Juga: Layanan Samsat Keliling di Jadetabek Hari Ini, Simak Jadwal dan Lokasinya  

Suasana tenang dan spiritual yang kuat membuat kompleks ini menjadi tempat yang tak boleh dilewatkan.

Alamat: Mantingan, Kecamatan Tahunan, Jepara, Jawa Tengah.

Jam Operasional: Setiap hari, pukul 05.00-23.00 WIB.

4. Kompleks Makam Citrosomo

Baca Juga: Hadiah Gratis Menunggu Kalian di Balik 2 Kode Redeem FF Free Fire Hari Ini, Selasa 21 Januari 2025

Kompleks Makam Citrosomo di Desa Sendang merupakan tempat bersejarah penuh cerita.

Makam para adipati Jepara dan keluarga R.A. Kartini bisa ditemukan di sini.

Tempat ini mengandung nilai historis yang mendalam, mencerminkan perjalanan panjang Jepara di masa kerajaan.

Tempat ini juga menjadi tempat peristirahatan bagi Habib Muhammad bin Abdurrahman Assegaf.

Baca Juga: Ironis! Saat Kebakaran Los Angeles Membara Lagi, Trump dkk Asyik Berpesta di Gedung Putih

Alamat: Desa Sendang, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah.

Jam Operasional: Setiap hari, 24 jam.

5. Klenteng Hian Thian Siang Tee

Kelenteng Hian Thian Siang Tee di Welahan adalah destinasi wisata religi yang memukau.

Baca Juga: Jadwal dan Lokasi Mobil SIM Keliling di Jakarta Hari Ini

Dengan patung jenderal Tionghoa yang menyambut pengunjung, kelenteng ini menyuguhkan perpaduan spiritualitas dan budaya Tionghoa yang kental.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X