Seekor kucing hutan (Felis chaus) yang diamankan jajaran Kemenhut dalam bagian operasi menggagalkan perdagangan satwa liar dilindungi di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, Kamis, lalu. (Kemenhut)
Keduanya terancam hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp2 miliar.***