kriminal

Perdagangan Satwa Dilindungi Terbongkar di Magelang, Dua Pelaku Diamankan

Selasa, 20 Januari 2026 | 10:15 WIB
Seekor kucing hutan (Felis chaus) yang diamankan jajaran Kemenhut dalam bagian operasi menggagalkan perdagangan satwa liar dilindungi di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, Kamis, lalu. (Kemenhut)

Keduanya terancam hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp2 miliar.***

Halaman:

Tags

Terkini