kriminal

Penjarahan Rumah Uya Kuya, Polisi Kini Tetapkan 12 Tersangka

Sabtu, 6 September 2025 | 13:44 WIB
Rumah Uya Kuya dijarah, polisi kini tetapkan 12 orang jadi tersangka (X @SriMulyani990/nirmala1294)

KONTEKS.CO.ID - Pihak kepolisian menetapkan sebanyak 12 orang sebagai tersangka kasus penjarahan rumah artis dan politisi PAN, Surya Utama alias Uya Kuya.

Rumah eks anggota Komisi IX DPR di kawasan Pondok Bambu, Duren Sawit, Jakarta Timur itu dijarah massa pada, 30 Agustus 2025.

"12 orang yang sudah kita tetapkan sebagai tersangka," kata Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Alfian Nurrizal saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu 6 September 2025.

Baca Juga: Anak Muda Wajib Tahu, Ini Rahasia Mengatur Keuangan Agar Bisa Menabung dan Investasi Meski Gaji Pas-pasan

Namun, belum diungkapkan lebih jauh identitas dari belasan tersangka tersebut.

Kata Alfian, para tersangka tersebut memiliki peran berbeda.

"Dari 12 ada yang melakukan penjarahan, ada provokator, dan ada juga yang melawan petugas saat dibubarkan," ujarnya.

Baca Juga: 6 Tips Lipstik Awet Tanpa Reapply Berulang dan Bikin Penampilan Tetap On Point

Sebelumnya, polisi menangkap 18 orang terduga pelaku penjarahan rumah mewah milik Uya Kuya di kawasan Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Uya Kuya telah merespons aksi para oknum tersebut dengan doa.

“Semoga apa yang kalian ambil, bermanfaat buat kalian,” tulisnya dalam unggahan Instagram Story, terlihat Senin 1 September 2025.

Pada kesempatan sebelumnya Uya juga sudah menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat Indonesia.

Baca Juga: Polisi Fasilitasi Pengembalian Barang Jarahan dari Rumah Ahmad Sahroni

Dia mengaku sadar apa yang dilakukannya menimbulkan keresahan publik hingga memicu aksi unjuk rasa di Gedung DPR.

Halaman:

Tags

Terkini