kriminal

10 Orang Jadi Tersangka Penjarahan Rumah Uya Kuya, Ada yang di Bawah Umur

Rabu, 3 September 2025 | 12:41 WIB
Rumah Uya Kuya dijarah. Kini polisi tetapkan 10 orang jadi tersangka (X @SriMulyani990/nirmala1294)

KONTEKS.CO.ID - Sebanyak 10 orang ditetapkan sebagai tersangka kasus penyerangan dan penjarahan rumah Anggota DPR RI nonaktif dari Fraksi PAN Surya Utama alias Uya Kuya.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Dicky Fertoffan merinci peran kesepuluh orang tersangka tersebut.

Kata dia, empat orang tersangka melakukan penyerangan ke polisi. Kemudian, enam orang yang melakukan penjarahan.

Baca Juga: Xooply by MetraNet Dipercaya Perusahaan asal Jepang dalam Layanan B2B E-commerce

"Empat nyerang petugas, enam penjarahan," ungkap Dicky kepada wartawan, Rabu 3 September 2025.

Polisi juga telah memulangka delapan orang lainnya yang sempat diamankan lantaran tak terbukti terlibat di dalamnya.

Disebutkan, dari 10 tersangka itu ada yang masih di bawah umur.

Baca Juga: Kutuk Penembakan Diego Zidan Maulana, Tim Advokasi Alumni Unija Desak Komnas HAM Bentuk TPF

Namun, Dicky tidak merinci identitas 10 tersangka tadi.

"Salah satu pelaku penjarahan di bawah umur ya," sebutnya.

Sebelumnya, polisi menangkap 18 orang terduga pelaku penjarahan rumah mewah milik Uya Kuya di kawasan Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Rumah eks anggota Komisi IX DPR itu dijarah massa pada, 30 Agustus 2025.

Baca Juga: Di Depan DPR, Dirut BRI Beber Strategi Himpun Dana Murah Demi Bikin Profit Jangka Panjang 

Uya Kuya telah merespons aksi para oknum tersebut dengan doa.

Halaman:

Tags

Terkini