KONTEKS.CO.ID - Rasa kecewa dirasakan musisi senior Fariz RM. Dia didakwa hukuman penjara maksimal seumur hidup dan denda Rp10 M.
Fariz RM didakwa terlibat dalam jaringan peredaran narkotika, dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ganja.
Deolipa Yumara, kuasa hukum Fariz RM keberatan dengan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum. Dia merasa bahwa dakwaan dari JPU berlebihan.
Sebab, barang bukti yang disita dari tangan Fariz RM ketika ditangkap jumlahnya kurang dari 1 gram.
Baca Juga: Jam Tayang dan Spoiler Squid Game 3 Tayang 27 Juni: Jangan Berharap Happy Ending
"Itu (dakwaan) yang pertama, enggak ada itu sebagai pengedar. Karena apa yang diedarkan?" kata Deolipa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 26 Juni 2025.
"Jumlahnya 0,89 gram sabu yang disita, masa pengedar? Enggak bisa dong Pasal pengedaran. Memang dari keterangan saksi-saksi BAP lain juga beliau hanya sebagai pengguna," kata Deolipa.
Deolipa menekankan bahwa dakwaan seumur hidup itu hanya berlaku bagi pengedar. "Pasalnya kan, barang siapa menjual, mendistribusikan akan dihukum 5 tahun atau maksimal seumur hidup."
"Tapi dia bukan pengedar, Pasalnya kemudian lepas. Jadi kami sampaikan dan hakim juga mengerti, karena hanya sebagai pengguna, jadi Pasal sebagai pengedar dia, lepas," tegas Deolipa.
Deolipa berharap majelis hakim bisa merehabilitasi kliennya untuk kedua kali. Diketahui, Fariz RM baru menjalani satu kali rehabilitasi di BNN Lido pada 2018, meski sudah 4 kali terjerat kasus narkoba.
"Kadang kita satu kali direhabilitasi belum tentu selesai, udah keluar tapi masih ada candunya dikit. Makanya biasanya rehab itu dua sampai tiga kali. Kami akan memohon kepada majelis hakim, supaya diadakan rehabilitasi yang kedua," jelas Deolipa.
Baca Juga: Undangan Pernikahan Jeff Bezos Tuai Kritikan: Nggak Kelas, Seperti Bikin di Microsoft Paint
Sidang Lanjutan Akan Hadirkan Pihak Keluarga
Sidang lanjutan Fariz RM bakal digelar Kamis pekan depan. Pihak Fariz RM bakal menghadirkan saksi meringankan dari pihak keluarga.