Baca Juga: Film Setan Botak di Jembatan Ancol: Komedi Horor Legenda Urban yang Siap Tayang di Bulan Puasa
Panitia Penyelenggara Aman
Selain itu, Agnez menegaskan bahwa seharusnya pihak penyelenggara yang menjadi tergugat dalam kasus tersebut.
Tapi, pihak penyelengga acara yang mengundangnya justru tak dihadirkan di persidangan dan hanya berstatus turut tergugat. Sedangkan tergugat utama adalah dirinya.
"Sebenarnya, gugatan itu bisa diterima itu pertanyaan besar. Bahkan penyelenggaranya di situ dianggapnya sebagai turut tergugat bukan yang tergugat," tegasnya.
"Kemudian penyelenggara tidak pernah hadir di dalam persidangannya. Gimana gue gak hah?" kata Agnez.
Baca Juga: Kenangan Kim Sae Ron, 7 Drama dan Film Terbaik yang Wajib Ditonton
Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutuskan penyanyi Agnez Mo bersalah karena membawakan lagu "Bilang Saja" tanpa izin dari penciptanya, Ari Bias.
Akibat keputusan tersebut, Agnez Mo diwajibkan membayar ganti rugi sebesar Rp 1,5 miliar kepada Ari Bias.***
Artikel Terkait
4 Lagu Ciptaan Ari Bias Selain Bilang Saja yang Tak Boleh Lagi Agnez Mo Nyanyikan
Agnez Mo Cuek Disomasi, Ari Bias Lapor Polisi, Sang Diva Terancam Penjara 5 Tahun
Agnez Mo Siap Ngungsi, Rumah Artis Ini Makin Didekati Titik Api Kebakaran Los Angeles: Tolong Jaga Kami
Duduk Perkara Agnez Mo Kena Denda Rp1,5 Miliar atas Dugaan Kasus Pelanggaran Hak Cipta Lagu Bilang Saja
Agnez Mo Singgung Santai Soal Tirani yang Kejam usai Divonis Bersalah dan Wajib Bayar Rp1,5 M ke Ari Bias
Agnez Mo Bantah Dituding Langgar Hak Cipta: Jangan Lupa Ini Lagu Gua, Secara Teknis