KONTEKS.CO.ID - Belum ada respons langsung dari Agnez Mo usai diputus bersalah telah melanggar Undang-Undang Hak Cipta.
Putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat pada 30 Januari 2025 juga memutuskan denda Rp1,5 miliar yang wajib dibayar Agnes Mo.
Agnez Mo divonis bersalah karena membawakan lagu “Bilang Saja” tanpa izin dari penciptanya, Ari Bias.
Baca Juga: 3 Momen Penuh Gairah Love Scout Episode 9, Perasaan Eun Ho Semakin Tak Terkendali
Respons Agnez Mo Divonis Bersalah
Penyanyi ini justru terlihat santai. Agnez Mo malah mengunggah video ritualnya saat merawat wajah pada 6 Februari 2025.
Dalam video itu, Agnez hanya menggunakan suara asli dari Faye Ceyhan sebagai latar videonya.
"Fucktose Intolerent," suara Faye dalam video Agnez Mo di akun @agnezmo.
"The condition of being completely unable to tolerate other people's bullshit," ucap Faye Ceyhan, kreator konten pengembangan diri, dan pelatih hypnobirthing.
Baca Juga: Prediksi Setlist Konser SEVENTEEN di JIS, Hapalin ya: Fear, Fearless, Maestro
Dalam keterangan unggahannya, Agnez juga mengunggah berbagai kutipan tentang 'keadilan'.
"Bentuk ketidakadilan terburuk adalah keadilan yang BERPURA-PURA," mengutip ucapan Plato.
"Tidak ada tirani yang lebih kejam daripada yang diabadikan di bawah perisai hukum dan atas nama keadilan- Montesquieu," tulisnya lagi.
Agnez juga mengutip salah satu ayat dalam Alkitab.
"Jangan membalas kejahatan dengan kejahatan, tetapi berdoalah, karena untuk itulah kamu dipanggil- 1 PETRUS 3:9."
Artikel Terkait
Agnez Mo dan HW Group Cuek atas Larangan Nyanyi Lagu Bilang Saja. Ari Bias Tuntut Rp1,5 M
Lirik Lagu Bilang Saja Agnez Mo, Ciptaan Ari Bias
4 Lagu Ciptaan Ari Bias Selain Bilang Saja yang Tak Boleh Lagi Agnez Mo Nyanyikan
Agnez Mo Cuek Disomasi, Ari Bias Lapor Polisi, Sang Diva Terancam Penjara 5 Tahun
Agnez Mo Siap Ngungsi, Rumah Artis Ini Makin Didekati Titik Api Kebakaran Los Angeles: Tolong Jaga Kami
Duduk Perkara Agnez Mo Kena Denda Rp1,5 Miliar atas Dugaan Kasus Pelanggaran Hak Cipta Lagu Bilang Saja