• Senin, 22 Desember 2025

Agnez Mo Singgung Santai Soal Tirani yang Kejam usai Divonis Bersalah dan Wajib Bayar Rp1,5 M ke Ari Bias

Photo Author
- Minggu, 9 Februari 2025 | 06:15 WIB
Unggahan Agnez Mo usai divonis bersalah dan wajib bayar Rp1,5 M ke Ari Bias. (Instagram/agnezmo)
Unggahan Agnez Mo usai divonis bersalah dan wajib bayar Rp1,5 M ke Ari Bias. (Instagram/agnezmo)

Unggahan Agnez Mo usai divonis bersalah dan wajib bayar Rp1,5 M ke Ari Bias. (Instagram/agnezmo)

Baca Juga: 7 Tontonan yang Bakal Tayang di Netflix 2025 dari Adaptasi Novel hingga Prekuel Populer

Kronologi Gugatan Ari Bias Vs Agnez Mo

Pada 30 Desember 2023, Ari Bias pencipta lagu "Bilang Saja" mengaku bahwa ia tidak menerima royalti dari lagu-lagu yang dinyanyikan oleh Agnez Mo sejak tahun 2004.

Ari Bias menyatakan bahwa meskipun lagunya dibawakan dalam berbagai acara, ia tidak mendapatkan hak finansial yang seharusnya. 

Lalu Ari Bias melarang Agnez Mo untuk membawakan lagu-lagu ciptaannya tanpa izin

Dia menegaskan pentingnya penghormatan terhadap hak cipta dan meminta agar Agnez Mo tidak lagi menyanyikan karyanya tanpa persetujuan.

Baca Juga: 7 Peraturan Nonton Konser SEVENTEEN di JIS, Wajib Dipatuhi plus Foto Soundcheck

Pada 2 Mei 2024, Ari Bias melalui kuasa hukumnya melayangkan somasi kepada Agnez Mo dan menuntut ganti rugi sebesar Rp 1,5 miliar.

Putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat pada 30 Januari 2025 memutuskan denda Rp1,5 miliar yang wajib dibayar Agnes Mo dan divonis bersalah.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rat Nugra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Perayaan Natal 2025 Jessica Mila Antara Senang dan Sedih

Minggu, 14 Desember 2025 | 17:40 WIB
X