• Minggu, 21 Desember 2025

Kenapa Penyanyi yang Memopulerkan Tetap Wajib Bayar Royalti ke Pencipta Lagu? Piyu Ungkap Ini

Photo Author
- Rabu, 27 Agustus 2025 | 15:32 WIB
Ketum AKSI Piyu. (KONTEKS.CO.ID/Dok IG Piyu)
Ketum AKSI Piyu. (KONTEKS.CO.ID/Dok IG Piyu)
KONTEKS.CO.ID – Ketua Umum (Ketum) Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI), Satriyo Yudi Wahono alias Piyu, angkat bicara soal pandangan kenapa penyanyi yang memopulerkan sebuah lagu tetap wajib membayar royalti kepada penciptanya.
 
"Benar, kami menyadari bahwa kontribusi penyanyi memang ada dalam membuat lagu itu menjadi terkenal," kata Piyu di Jakarta dikutip pada Rabu, 27 Agustus 2025.
 
Meski demikian, lanjut Piyu, itu tidak menjadi alasan untuk menyepelekan hak dari pencipta lagu. Kalau lagu itu dikomersilkan atau digunakan untuk komersil, tetap harus mengingat dan memberikan hak para penciptanya.
 
 
"Mungkin sama tuh Agnez Mo, tahun 2006 menyanyikan lagu Bilang Saja ciptaan Ari Bias sampai 2024. Ari Bias ini si pencipta, tidak pernah mendapatkan hak ekonomi atas karyanya," ujar dia.
 
Piyu menilai wajar jika kemudian Ari Bias sekarang lantang bersuara dan menuntut atas haknya selaku pencipta lagu Bilang Saja.
 
Sedangkan Agnez Mo, lanjut Piyu, sudah mendapatkan keuntungan dari menyanyikan lagu tersebut. Dari sekali manggung, dia bisa sampai mendapatkan ratusan juta. 
 
 
"Terakhir konon katanya sampai Rp600 juta dia yang di acara. Sedangkan hanya untuk memberikan Rp1 juta kepada pencipta lagu itu masa enggak bisa," ujarnya.
 
Terlebih lagi, lanjut Piyu, hak pencipta lagu ini tidak melulu diambil dari honor atau bayaran penyanyi. Bisa saja berasal dari sponsor.
 
Menurut Piyu, ini harus menjadi pembelajaran buat para penyanyi bahwa harus memenuhi hak para pencipta lagu ketika menyanyikannya untuk acara komersil.
 
 
"Itulah yang kita harapkan dari teman-teman pelaku pertunjukan, penyanyi punya empati terhadap pencipta lagu, bahwa harus dilakukan pemenuhan hak ini sebelum event," katanya.
 
Sebelum penyanyi naik panggung atau membawakan lagu, dia atau penyelenggara sudah memberikan hak royalti dari pencipta lagu.
 
"Mudah-mudahan ini nanti akan dimasukkan dalam usulan revisi ke Undang-Undang Hak Cipta," katanya dalam diskusi bertajuk "Tata Kelola Royalti Musik di Indonesia" di Universitas Borobudur (Unbor) Jakarta.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Setiawan Konteks

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Perayaan Natal 2025 Jessica Mila Antara Senang dan Sedih

Minggu, 14 Desember 2025 | 17:40 WIB
X