Sementara itu jerat hukum dan Plpasal yang dikenakan Nikita Mirzani bersama asistennya, Ismail Marzuki:
- Pasal 45 ayat (10) huruf a jo Pasal 27B ayat (2) UU ITE
- Pasal 369 KUHP (pemerasan)
- Pasal 3 UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
- Dan dikenai pula Pasal 55 KUHP tentang perbuatan yang dilakukan secara bersama-sama.
Dengan dakwaan ini, proses persidangan akan terus berlanjut ke tahap pemeriksaan pokok perkara, menyusul putusan majelis hakim atas keberatan terdakwa yang akan dibacakan dalam waktu dekat.
Ismail Marzuki Tetap Dampingi Nikita
Kasus dugaan pemerasan yang diduga dilakukan oleh artis Nikita Mirzani turut menyeret asistennya, Ismail Marzuki.
Baca Juga: 571 Ribu Penerima Bansos untuk Judi Online, Ini Langkah Mensos Gus Ipul
Ismail yang akrab dipanggil Mail Syahputra atau Mail itu ikut ditahan sejak 4 Maret 2025 saat dirinya dan Nikita diperiksa oleh pihak berwajib sebagai tersangka.
Sidang lanjutan Mail digelar pada Selasa, 8 Juli 2025 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dia menyatakan kesiapannya mengikuti proses hukum yang tengah dijalani.
“Selalu siap, selalu siap, sumpah. Alhamdulillah sehat,” ujar Mail saat keluar dari mobil polisi menuju ruang sidang kepada awak media di PN Jakarta Selatan pada Selasa, 8 Juli 2025
Di momen yang sama, Mail juga menegaskan keseriusannya untuk terus mendampingi Nikita.
Baca Juga: KPK Tetapkan Empat Tersangka Kasus Pembangunan Gedung di Pemkab Lamongan
“Pokoknya aku akan selalu tetap di sampingnya dia (Nikita), mau kayak gimana,” ujar Mail yang hadir sambil mengenakan kacamata hitam itu.
Mail sendiri diduga memiliki andil dalam dugaan pemerasan Rp5 miliar kepada pebisnis skincare sekaligus dokter kecantikan Reza Gladys pada November 2024.
Reza Gladys membuat laporan ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024.
Status tersangka untuk Nikita dan Mail kemudian ditetapkan oleh Penyidik Ditressiber Polda Metro Jaya pada 20 Februari 2025 lalu.
Baca Juga: 5 Alasan Jangan Buru-buru Beli Mobil Listrik: Ulasan Kritis Chris Delano Viral di YouTube
Artikel Terkait
Nikita Mirzani Bakal Gugat Reza Gladys Gara-Gara Perkara Perdata yang Dipaksa Jadi Pidana?
Serang Balik, Nikita Mirzani Gugat Rp100 M, Reza Gladys Bingung: Kok Dibilang Wanprestasi?
Nikita Mirzani Dijerat TPPU Rp4 M: Rp2 M Transfer, Sisanya Cash atau Hancur Reputasimu
Nikita Mirzani Didakwa Pemerasan dan TPPU, Uang untuk Cicilan Rumah di BSD
Nikita Mirzani Pakai Tas Loro Piana Senilai Ratusan Juta dan Diborgol saat Ajukan Eksepsi di PN Jak Sel