• Senin, 22 Desember 2025

Nikita Mirzani Pakai Tas Loro Piana Senilai Ratusan Juta dan Diborgol saat Ajukan Eksepsi di PN Jak Sel

Photo Author
- Selasa, 1 Juli 2025 | 14:56 WIB
 Pakai Tas Loro Piana ratusan juta, Nikita Mirzani mengajukan eksepsi di PN Jakarta Selatan. (Foto Konteks.co.id)
Pakai Tas Loro Piana ratusan juta, Nikita Mirzani mengajukan eksepsi di PN Jakarta Selatan. (Foto Konteks.co.id)

Baca Juga: Profil dan Biodata Hamdan ATT, Penyanyi Termiskin di Dunia Meninggal Dunia Akibat Pecah Pembuluh Darah

Adapun isi dakwaan yang dibacakan JPU sebelumnya menyebutkan bahwa Nikita Mirzani diduga mengancam bos skincare dr. Reza Gladys (RGP).

Nikita dituding meminta uang Rp4 miliar sebagai 'uang tutup mulut' terkait produk yang dijual. Konon, uang tersebut akan dipakai Nikita melunasi sisa Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

Sebagi informasi, Nikita Mirzani ditahan sejak Kamis, 5 Juni 2025 di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

Dia menjalani masa penahanan selama 19 hari sebelum berkas perkaranya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Juga: Ropi, Robot Polisi Senilai Rp258 Juta Patuh Beri Hormat, Presiden Prabowo Menahan Tawa

Berdasarkan informasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, kasusnya terdaftar nomor 362/Pid.Sus/2025/PN JKT.SEL dan telah dilimpahkan pada Selasa, 17 Juni 2025.

Nikita didakwa melanggar Pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Kasus ini semakin menambah daftar panjang kontroversi yang melilit sosok Nikita Mirzani.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rat Nugra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Perayaan Natal 2025 Jessica Mila Antara Senang dan Sedih

Minggu, 14 Desember 2025 | 17:40 WIB
X