"Pasal yang akan diterapkan kepada tersangka pertama Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 111 ayat 1 ancaman hukuman paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Twedi Aditya.
Fachri Albar juga dijerat dengan Pasal 112. Fachri Albar juga dijerat dengan Undang-Undang tentang psikotropika.
"Pasal 112 ayat 1 ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun, serta Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika Pasal 62 pidana penjara paling lama 5 tahun," katanya.
Fachri langsung ditahan. Polisi juga sedang melengkapi berkas untuk dilimpahkan ke Kejaksaan.
"Hari ini saudara FA sudah dilakukan penahanan. Satresnakroba sedang melengkapi berkas perkaranya. Akan kami limpahkan berkas perkara ke jaksa," tegasnya.***
Artikel Terkait
Ketangkep Lagi! Fachri Albar Dicokok Polres Jakbar Kena Kasus Narkoba
Profil Fachri Albar, Ditangkap Kedua Kali Gara-Gara Narkoba, Dulu Pernah Masuk DPO BNN
Dulu Ayah Kini Fachri Albar Lagi, Ini 3 Kasus Narkoba di Keluarga Ahmad Albar
Fachri Albar yang Kembali Terjerat Narkoba, Inilah Kilas Balik Karier dan Kontroversi Sang Aktor
Fachri Albar Kembali Ditangkap Terkait Narkoba, Berikut Jejak Kariernya!
5 Film Populer Fachri Albar: Aktor Langganan Sutradara Joko Anwar yang Kembali Tersandung Narkoba
Fachri Albar Positif Gunakan Berbagai Jenis Narkotika, Apa Saja?