• Minggu, 21 Desember 2025

Awal Munculnya Isu Paula Verhoeven Idap HIV, Pengacara Baim Wong Sempat Sebut Soal Penyakit Kritis yang Tak Bisa Sembuh

Photo Author
- Senin, 21 April 2025 | 15:35 WIB
Isu awal mula munculnya rumor HIV Paula Verhoeven, mantan istri Baim Wong ( Instagram/paula_verhoeven)
Isu awal mula munculnya rumor HIV Paula Verhoeven, mantan istri Baim Wong ( Instagram/paula_verhoeven)


KONTEKS.CO.ID - Perceraian artis Paula Verhoeven dan Baim Wong masih menyisakan polemik.

Berdasarkan hasil sidang Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 16 April 2025 lalu, disebutkan bahwa Paula terbukti berselinkuh.

Keputusan tersebut membuat Paula melapor ke Komisi Yudisial terkait hakim yang dianggap telah melanggar kode etik.

Baca Juga: Paus Fransiskus Meninggal Dunia, Ini Pesan Terakhirnya di Perayaan Paskah

Selain itu, pengacara Baim Wong, Fahmi Bachmid membuat publik penasaran karena terus membuat klaim bahwa Paula mengidap penyakit kritis yang tak bisa disembuhkan.

Fahmi mengklaim bahwa mengenai penyakit tersebut juga muncul dalam hasil putusan sidang.

“Di situ (dokumen putusan pengadilan) ada fakta-fakta persidangan di mana ada keterangan saksi dan ada fakta surat dari dokter dan seterusnya,” ujar Fahmi saat melakukan zoom bersama media pada Kamis, 17 April 2025 lalu.

Baca Juga: Paul Fransiskus Meninggal Dunia di Vatikan Sehari Setelah Rayakan Paskah

“Disimpulkan bahwa ada sesuatu, penyakit kritis yang tidak bisa disembuhkan,” tambahnya.

Kemudian ramai di sosial media bahwa dugaan penyakit kritis tersebut adalah HIV.

Akun Instagram @nikmine17 yang merupakan fanbase Nikita Mirzani mengunggah tangkapan layar salinan dokumen putusan cerai Baim dan Paula dengan nomor perkara 3477/Pdt.G/2024/PA.JS.

Pada postingan yang diunggah Minggu, 20 April 2025 itu, tertulis bahwa pihak pemohon (Baim) khawatir anak-anak diasuh oleh pihak termohon (Paula).

Baca Juga: PT PAL Dipercaya Memodernisasi Kapal Angkatan Laut Filipina Buatan Indonesia

“Berdasarkan bukti P.86 berupa Surat Balasan dari Rumah Sakit Kramat 128 yang menyatakan Dokter Profesor Zubairi Djoerban tidak dapat menghadiri persidangan karena rahasia rumah sakit dan bahwa ada perjanjian dengan pasien,” dikutip dari unggahan tersebut pada Senin, 21 April 2025.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Perayaan Natal 2025 Jessica Mila Antara Senang dan Sedih

Minggu, 14 Desember 2025 | 17:40 WIB
X