“Nanti selanjutnya oleh kuasa hukum yang akan menyampaikan dengan tindak lanjut,” katanya.
Toni menjelaskan, pengembangan kawasan PIK 2 masih berlangsung dan mencakup wilayah pesisir utara Tangerang hingga Kecamatan Kronjo. Tapi tuduhan keterlibatan PIK 2 dalam pembangunan pagar bambu tersebut tidak benar.
Pengakuan sekelompok orang yang menamakan diri Jaringan Rakyat Nasional (JRN) sebagai pemilik sekaligus donatur pembangunan pagar laut sepanjang 30 km dianggap janggal.
Baca Juga: 20 Januari 2025, Indonesia Resmi Buka Pintu Perdagangan Karbon Luar Negeri
Pembina Ilmuwan dan Teknolog Indonesia (MITI) Mulyanto menyampaikan, klaim bahwa pembangunan pagar laut bertujuan sebagai pemecah ombak untuk menghindari abrasi pantai sangat memalukan.
Mulyanto tidak percaya kebenaran pengakuan tersebut karena secara tujuan dan pendanaan sangat kontradiktif dengan kondisi di lapangan.
"Penjelasan bahwa pagar laut itu dibangun untuk memecah ombak sangat irasional. Sekiranya publik mempercayai keterangan ini maka kita akan ditertawakan ilmuwan-ilmuwan oceonografi dunia," ujar Mulyanto dalam keterangan yang dikutip pada Selasa, 14 Januari 2025.
Baca Juga: Mantan Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono Jadi Tersangka Suap Vonis Bebas Gregorius Ronald Tannur
Keberadaan pagar laut ilegal di kawasan perairan Banten bukan sesuatu yang misteri. Bila aparat keamanan serius mengusut, pasti diketahui siapa pihak yang memerintahkan dan mendanai pembangunan pagar laut ilegal tersebut.
Bahkan bila tidak diketahui siapa yang membangun pagar laut ilegal tersebut, pemerintah bisa segera merobohkannya tanpa harus menunda-nunda waktu lagi.