“DJP terus melakukan perbaikan dengan harapan tidak ada lagi masalah yang dihadapi oleh wajib pajak dalam mengakses layanan Coretax DJP. Kami mengucapkan terima kasih atas kerja sama dan kesabaran wajib pajak dalam membantu pemerintah memiliki sistem informasi yang maju,” ujar keterangan DJP.
Diketahui bahwa daftar pertanyaan yang sering diajukan beserta jawabannya dapat diakses pada laman landas Direktorat Jenderal Pajak pada tautan www.pajak.go.id.
Apabila wajib pajak masih menemui kendala, silakan menghubungi kantor pajak setempat atau Kring Pajak 1500 200. Dengan perbaikan sistem yang telah dilakukan, apakah Coretax DJP bakal siap dipakai untuk SPT tahunan.
Baca Juga: Tegas Terhadap Perjudian, Singapura Blokir Situs Polymarket
“Kami akan terus memperbaharui informasi terkait perkembangan Coretax DJP secara berkala,” begitu informasinya.***