ekonomi

Pengumuman Penting! Harga BBM Pertamax cs Bakal Segera Naik

Jumat, 17 April 2026 | 20:45 WIB
Harga BBM nonsubsidi seperti Pertamax cs bakal naik menyesuaikan kenaikan minyak dunia. (Foto: Pertamina)


KONTEKS.CO.ID – Harga BBM nonsubsidi Pertamax cs dipastikan bakal naik sejalan dengan pernyataan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, bahwa pembahasan mengenai kenaikan sudah hampir selesai.

Bahlil mengatakan, pemerintah perlu melakukan penyesuaian terhadap harga BBM nonsubsidi di saat kenaikan harga minyak dunia yang kini sudah mencapai USD90-100 per barel.

Lebih lanjut dikatakan, terkini progress pembahasan yang dilakukan dengan badan usaha terkait rencana menaikkan harga BBM nonsubsidi sudah hampir tuntas.

Baca Juga: Bukan 2026, PSSI Bidik Timnas Indonesia Main di Piala Dunia 2030

Hanya Bahlil masih nggan membocorkan kapan harga BBM nonsubsidi resmi naik.

"Tinggal kita lihat kapan itu (harga BBM) dilakukan penyesuaian, tapi feeling saya atas dasar rapat-rapat kami dengan Pertamina atau badan usaha swasta, sudah hampir selesailah ya," kata Bahlil di Kantor Kementerian ESDM Jakarta, Jumat 17 April 2026.

Selain kepentingan badan usaha mencari margin dalam penyesuaian harga BBM, Bahlil mengatakan, pemerintah juga perlu menyesuaikan harga bahan bakar nonsubsidi.

"Kan negara juga harus melakukan penyesuaian. Kemarin kan harganya itu tiba-tiba pump (naik). Nah kita lakukan penyesuaian," tambahnya.

Baca Juga: Ubedilah Badrun: Pelaporan Kritik ke Pemerintah Alarm Bahaya bagi Demokrasi

Bahlil menambahkan, pemerintah hanya mengatur dan menjaga harga BBM subsidi yang banyak digunakan oleh masyarakat berpenghasilan rendah dalam membantu perekonomian.

Sementara harga BBM nonsubsidi tidak ada aturan yang melarang bagi produsen untuk kenaikan harga ketika minyak mentah dunia melambung.

"Saya katakan, pemerintah itu kan mengatur secara langsung itu adalah BBM subsidi," imbuhnya.

Baca Juga: Ekspor Langsung ke China Dibuka, Durian Indonesia Bidik Pasar Rp120 Triliun

Menurut Bahlil, penyesuaian harga itu sejalan dengan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 245.K/MG.01/MEM.M/2022 sebagai Perubahan atas Kepmen Nomor 62 K/12/MEM/2020, yang mengacu kepada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 11 Tahun 2022 tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

Sementara harga jual eceran ditetapkan dengan menambahkan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 11% serta pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) sesuai ketentuan masing-masing daerah.

Halaman:

Tags

Terkini