ekonomi

Prabowo Bentuk Satgas Percepatan Pertumbuhan Ekonomi, Dipimpin Menko Airlangga dan Mensesneg Prasetyo Hadi

Jumat, 17 April 2026 | 16:13 WIB
Presiden Prabowo Subianto resmi membentuk Satgas Percepatan Pertumbuhan Ekonomi (Foto: BPMI Setpres RI)


KONTEKS.CO.ID - Presiden Prabowo Subianto secara resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Program Pemerintah untuk Mendukung Peningkatan Pertumbuhan Ekonomi.

Pembentukan Satgas itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 4 Tahun 2026.

Adapun, aturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan Presiden Prabowo yakni 11 Maret 2026.

Baca Juga: Target PBSI di Thomas dan Uber Cup 2026: Tim Putra Bidik Final, Putri Minimal Semifinal

"Dalam rangka pelaksanaan percepatan program pemerintah, dibentuk Satuan Tugas Percepatan Program Pemerintah untuk Mendukung Peningkatan Pertumbuhan Ekonomi yang selanjutnya disebut Satgas," tulis Keppres tersebut menukil laman JDIH Setneg, Jumat 17 April 2026.

Dalam pelaksanaan tugasnya, Satgas langsung berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

Tugasnya, mengoordinasikan percepatan pelaksanaan program pemerintah untuk mendukung peningkatan pertumbuhan ekonomi.

Contohnya, program paket ekonomi, program stimulus ekonomi, program prioritas pemerintah, program utama pada beberapa kementerian/lembaga, dan program lainnya berdasarkan arahan Presiden.

Kemudian, menetapkan langkah strategis yang terintegrasi dan kolaboratif dalam rangka percepatan pelaksanaan program pemerintah untuk mendukung peningkatan pertumbuhan ekonomi.

Baca Juga: Netizen Takjub Lihat Daftar Lagu Hit G-Dragon Sejak Usia 19 Tahun: Sulit Masuk Akal, Born to be Legend!

Lalu, melakukan monitoring dan evaluasi realisasi anggaran pendukung pelaksanaan program pemerintah untuk mendukung peningkatan pertumbuhan ekonomi.

"Menetapkan langkah penyelesaian permasalahan strategis yang bersifat terobosan secara cepat dan tepat dalam percepatan pelaksanaan program pemerintah untuk mendukung peningkatan pertumbuhan ekonomi, dan melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh Presiden," lanjut Keppres itu.

Satgas diketuai Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.

Keduanya dibantu oleh 3 wakil ketua, yakni Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Investasi dan Hilirisasi Rosan Roeslani, dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Rachmat Pambudy.***

Halaman:

Tags

Terkini