KONTEKS.CO.ID – Evaluasi kebijakan tarif impor Amerika Serikat dilakukan sebagai bagian dari strategi ekonomi pemerintahan Presiden Donald Trump.
Sebelumnya, Trump berulang kali menegaskan bahwa tarif impor memiliki peran penting dalam memperkuat perekonomian nasional.
Pada 9 November, Trump menyatakan kebijakan tarif telah membantu menekan laju inflasi sekaligus mendorong pasar saham Amerika Serikat mencetak rekor tertinggi.
Ia juga menepis kritik dengan menegaskan bahwa tarif justru memberikan pemasukan besar bagi negara.
Trump menilai pendapatan tarif yang mencapai triliunan dolar Amerika dapat dimanfaatkan untuk menekan beban utang nasional AS yang kini mencapai USD37 triliun.
Selain itu, ia berjanji pendapatan tersebut akan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk dividen.
Baca Juga: Kecelakaan Maut Bus Cahaya Trans di Exit Tol Krapyak, 16 Orang Dilaporkan Tewas
Dividen adalah sejumlah uang yang berasal dari hasil keuntungan yang dibayarkan kepada pemegang saham sebuah perseroan.
Dalam hal tersebut Trump menganggap AS adalah perusahaan, dan rakyatnya merupakan para pemegang saham.
Presiden AS itu menyebut warga Amerika, kecuali kelompok berpenghasilan tinggi, berpeluang menerima dividen sekitar USD2.000 atau sekitar Rp33,5 juta per orang.
Baca Juga: Masuk secara Ilegal, Enam WNI Ditangkap Otoritas Singapura dan Terancam Hukuman Cambuk
Kebijakan ini diklaim sebagai manfaat langsung dari penerapan tarif impor bagi masyarakat luas.***