KONTEKS.CO.ID - Otoritas pajak Korea Selatan dan Indonesia resmi menandatangani nota kesepahaman di Jakarta, Selasa 9 Desember 2025.
Kesepakatan ini untuk memperkuat penagihan pajak lintas yurisdiksi serta menekan praktik penghindaran pajak yang disengaja.
Komisaris National Tax Service (NTS) Korea Selatan, Lim Kwang-hyun, dan Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Bimo Wijayanto, menandatangani kesepakatan tersebut dalam pertemuan tahunan ke-12 antarkepala otoritas pajak kedua negara.
MoU itu mengatur mekanisme yang lebih jelas dalam mengeksekusi klaim pajak di yurisdiksi masing-masing.
Hal itu termasuk penyitaan aset wajib pajak yang berada di luar negeri, serta membuka jalur komunikasi langsung untuk penyelidikan bersama.
Pada September lalu, Indonesia meminta dukungan Korea dalam adopsi sistem perpajakan elektronik canggih milik NTS dalam forum otoritas pajak regional di Australia.
Baca Juga: Putin Tawarkan Dukungan Nuklir kepada Prabowo di Kremlin, Ini Hasil Lengkap Pertemuan Bilateral
Itu dengan alasan meningkatnya kehadiran perusahaan Korea di Indonesia dan kebutuhan penguatan koordinasi administrasi perpajakan.
“Melalui kerja sama ini, kami berharap proses penagihan tunggakan pajak di kedua negara dapat berjalan lebih cepat dan efisien,” ujar Lim.
Sebelum pertemuan bilateral, delegasi NTS juga berdiskusi dengan sejumlah perusahaan Korea yang beroperasi di Indonesia terkait berbagai persoalan, termasuk keterlambatan restitusi PPN dan kasus pajak berganda.
Baca Juga: Bonnie Blue Angkat Suara Usai Ditangkap Terkait Dugaan Konten Dewasa ‘Bang Bus’ di Bali
Para pelaku usaha menyambut baik perkembangan terbaru dalam prosedur kesepakatan bersama (mutual agreement procedure).
Sementara Lim menyampaikan langsung keluhan tersebut dan mendorong peningkatan iklim perpajakan bagi investor.