KONTEKS.CO.ID - Harga emas Antam hari ini turun tipis, namun tetap menjadi perhatian banyak investor yang memantau pergerakan logam mulia menjelang akhir November.
Penurunan kali ini memang tidak besar, tetapi tetap memberi sinyal penting bagi pembeli maupun pemilik emas yang sedang mempertimbangkan waktu terbaik untuk transaksi.
Jika dilihat dari laman resmi Logam Mulia, harga emas Antam pada Rabu, 26 November 2025, mengalami koreksi kecil sebesar Rp2.000 per gram.
Harga yang sebelumnya berada di level Rp2.380.000 kini turun ke posisi Rp2.378.000 per gram.
Pergerakan ini terbilang ringan, namun tetap menjadi indikator menarik bagi mereka yang mengikuti tren harian emas.
Selain harga jual, harga buyback atau harga jual kembali ke Antam juga mengalami penyusutan. Kini buyback berada di angka Rp2.239.000 per gram.
Penurunan ini membuat sebagian pemilik emas memilih menahan pergerakan, sementara calon pembeli melihatnya sebagai peluang untuk masuk di harga lebih rendah.
Baca Juga: Tragis! 5 Anak di Riau Meninggal Akibat Flu Babi, Kemenkes Temukan Kondisi Lingkungan Tak Layak Huni
Harga emas ini tersedia dalam berbagai gramasi, mulai dari pecahan kecil 0,5 gram yang cocok bagi pemula, hingga ukuran besar 1.000 gram yang umum diburu investor serius atau institusi.
Pilihan ini memberi fleksibilitas bagi pembeli sesuai kebutuhan dan kemampuan.
Rincian Harga Emas Antam Hari Ini
Berikut daftar lengkap harga emas Antam hari ini:
- 0,5 gram: Rp1.239.000
- 1 gram: Rp2.378.000
- 2 gram: Rp4.696.000
- 3 gram: Rp7.019.000
- 5 gram: Rp11.665.000
- 10 gram: Rp23.275.000
- 25 gram: Rp58.062.000
- 50 gram: Rp116.045.000
- 100 gram: Rp232.012.000
- 250 gram: Rp579.765.000
- 500 gram: Rp1.159.320.000
- 1.000 gram (1 kg): Rp2.318.600.000
Baca Juga: Shell dan Pertamina Hampir Sepakat Soal Pasokan Base Fuel: Era Baru BBM Swasta Dimulai?
Dengan daftar harga yang variatif ini, pembeli dapat menyesuaikan strategi investasi, baik untuk jangka pendek maupun panjang.
Ketentuan Pajak yang Perlu Dipahami
Pembelian dan penjualan emas batangan tidak lepas dari ketentuan pajak sesuai Peraturan Menteri Keuangan No. 34/PMK.10/2017.
Hal ini seringkali menjadi aspek yang terlewat, padahal sangat berpengaruh pada total biaya transaksi.
Baca Juga: Banjir dan Tanah Longsor Terjang 4 Kabupaten di Sumut, 8 Warga Meninggal Dunia dan Puluhan Luka-luka
Untuk pembelian emas, berlaku pajak PPh 22 sebesar:
0,45% untuk pemilik NPWP
0,9% untuk pembeli tanpa NPWP
Setiap pembelian selalu disertai bukti potong sebagai tanda bahwa pajak telah dibayarkan.