KONTEKS.CO.ID – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus mempersempit ruang gerak bagi para pelaku penggelapan dan penghindaran pajak.
Langkah strategis yang diambil yakni, dengan memperkuat kerja sama internasional bersama otoritas perpajakan dari sejumlah negara tetangga dan mitra strategis.
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, mengungkapkan, pihaknya tengah menjalin kolaborasi intensif dengan berbagai negara, mulai dari Malaysia, Thailand, Singapura, Australia, Jepang, Fiji, hingga Korea Selatan. Kerja sama ini mencakup pertukaran informasi hingga bantuan teknis penagihan.
"Dengan Malaysia, pemerintah Indonesia melakukan pertukaran informasi terkait wajib pajak masing-masing negara," ujar Bimo dalam acara Media Gathering di Kantor Wilayah DJP Bali, Selasa, 25 November 2025.
Bimo menjelaskan, bentuk kerja sama dengan setiap negara memiliki fokus yang berbeda namun saling melengkapi. Dengan Fiji, Jepang, dan Australia, DJP melakukan pertukaran pengetahuan (knowledge sharing) serta perbantuan dalam hal pemungutan atau penagihan pajak.
Khusus dengan Jepang, kerja sama ini bahkan mencakup penanganan kejahatan perpajakan (tax crime) melalui kerangka kerja sama internasional yang lebih luas.
"Jadi perbantuan dalam penagihan pajak, itu juga ada MOU untuk penanganan tax crime nah ini luar biasa, bahkan ada OECD task force on tax crimes, kebetulan Jepang itu ketuanya, dan mereka juga terus mendorong Indonesia untuk menyemarakkan memperkuat Asian Initiative," jelas Bimo.
Baca Juga: Usut Korupsi Ekspor Minyak Goreng, Kejagung Periksa Direktur Mitra Agung Swadaya
Sementara itu, kolaborasi dengan Korea Selatan, Thailand, dan Singapura difokuskan pada pengembangan teknologi pengawasan. DJP bekerja sama dengan negara-negara tersebut untuk mengembangkan algoritma canggih dan teknologi pembelajaran mesin (machine learning).
Teknologi ini nantinya akan digunakan untuk mendeteksi berbagai modus operandi yang kerap digunakan oleh wajib pajak nakal, baik itu penggelapan pajak (tax evasion) maupun penghindaran pajak (tax avoidance).
Bimo menegaskan bahwa sistem yang dimiliki DJP saat ini sudah semakin mumpuni dalam mendeteksi ketidakpatuhan. Melalui sistem penilaian risiko (scoring) dan analisis data otomatis, potensi penyelewengan dapat diketahui lebih dini.
Baca Juga: Laporan Terbaru Mengklaim Harga Apple iPhone Layar Lipat Bikin Sport Jantung Kaum ‘Mendang-mending’
"Penyelewengan pajak evasion maupun (tax) avoidance penghindaran pajak itu sudah bisa dideteksi by system diskoring dan segala macam by system kita pun sudah," pungkasnya.