KONTEKS.CO.ID - Pemerintah akan mengenakan pajak sebesar 7,5–15% atas ekspor emas melalui kebijakan baru yang akan mulai diterapkan tahun depan.
Kebijakan pajak yang kini sedang dalam tahap finalisasi itu dirancang dengan skema tarif lebih rendah untuk produk yang telah diproses.
“Hal ini untuk mendorong peningkatan aktivitas pengolahan di dalam negeri,” kata Febrio Kacaribu, pejabat senior Kementerian Keuangan.
Febrio menjelaskan harga emas global juga akan menjadi faktor penentu besaran tarif pajak.
Tarif yang lebih tinggi kemungkinan diberlakukan ketika harga emas berada pada atau di atas USD3.200 per troy ounce.
Momen itu untuk menangkap keuntungan berlebih yang diperoleh para penambang.
Indonesia memiliki cadangan emas yang belum ditambang terbesar keempat di dunia.
Termasuk di tambang Grasberg yang berlokasi di Papua dan dioperasikan oleh unit lokal Freeport-McMoRan.
Mekanisme ini dirancang untuk membantu Indonesia memanfaatkan "booming emas global" yang sedang berlangsung.
Baca Juga: Pra-Pendaftaran Internet Rakyat Dibuka, Pemerintah Targetkan Akses Digital Merata
Hal ini sekaligus mendorong produksi produk emas bernilai tambah di dalam negeri.
Namun, Febrio menuturkan banyak investor domestik kesulitan mendapatkan emas batangan untuk dibeli di tengah tren investasi emas yang meningkat.***