ekonomi

Cegah Penipuan, OJK Terbitkan Aturan Pengelolaan Rekening Bank untuk Perketat Keamanan Nasabah

Rabu, 19 November 2025 | 17:44 WIB
OJK memperketat aturan pengelolaan rekening bank untuk menutup celah penipuan dan menjaga keamanan nasabah. (Dok. Kominfo)

Upaya Meningkatkan Kepercayaan Publik

Baca Juga: Polri Rekomendasikan 4 Langkah Perlindungan Anak Usai Ledakan di SMAN 72, Salah Satunya Pembatasan Medsos  

Melalui POJK baru ini, OJK menargetkan kepercayaan publik terhadap perbankan bisa kembali menguat, terutama di tengah meningkatnya modus penipuan digital.

Pengaturan status rekening dan proses pengelolaan yang lebih transparan diharapkan memudahkan masyarakat mengenali aktivitas mencurigakan pada rekening mereka.

Aturan ini juga membuka jalan bagi bank untuk melakukan edukasi lebih baik kepada nasabah.

Dengan adanya standar yang sama, seluruh proses akan lebih konsisten antarbank, sehingga tidak ada lagi perbedaan prosedur yang membingungkan.

Baca Juga: DKI Sabet Juara Pertama SDGs Action Awards 2025, Rano Karno Soroti Gizi Gratis hingga Pangan Murah

Pada akhirnya, POJK ini bukan hanya soal administrasi rekening.

Ini bagian dari strategi membangun ekosistem perbankan yang lebih aman, bersih, dan dipercaya.

OJK menegaskan bahwa pengawasan dan evaluasi akan terus dilakukan, sehingga publik bisa mendapatkan jaminan keamanan transaksi dalam jangka panjang.***

Halaman:

Tags

Terkini

Stok Aman, Pemerintah Putuskan Stop Impor Beras 2026

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:45 WIB