KONTEKS.CO.ID - PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN mengumumkan pengunduran diri Muhammad Quraish Shihab dari jabatan Ketua Dewan Pengawas Syariah pada Rabu, 5 November 2025
Kabar ini disampaikan oleh Kepala Divisi Corporate Secretary BTN, Ramon Armando, melalui keterbukaan informasi ke Bursa Efek Indonesia (BEI) pada malam hari yang sama.
Dalam laporan resmi tersebut, BTN menyatakan telah menerima surat pengunduran diri dari Quraish Shihab sehari sebelumnya, tepatnya Selasa, 4 November 2025
Surat itu ditandatangani ulama sekaligus cendekiawan Islam tersebut pada 3 November 2025.
Quraish Shihab Mundur dari BTN Berlaku Setelah Pemisahan Unit Syariah
“Saudara Muhammad Quraish Shihab menyampaikan permohonan diri sebagai Dewan Pengawas Syariah Perseroan terhitung efektif pada tanggal efektif pemisahan Unit Usaha Syariah Perseroan,” tulis BTN dalam laporan keterbukaan informasinya yang dikutip Kamis, 6 November 2025.
Direktur Utama BTN, Nixon L.P. Napitupulu, juga menegaskan bahwa keputusan resmi atas pengunduran diri Quraish Shihab akan ditetapkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) terdekat.
“Penetapan dimaksud berlaku efektif pada tanggal efektif pemisahan Unit Usaha Syariah Perseroan,” jelas Nixon dalam surat tersebut.
Baca Juga: Bobibos Setara RON 98, Ahli Sarankan Gandeng Pertamina dan BRIN
Jejak Quraish Shihab di BTN Sejak 2018
Berdasarkan catatan, Quraish Shihab bergabung dengan BTN sebagai Ketua Dewan Pengawas Syariah sejak Maret 2018.
Penunjukannya dilakukan dalam RUPS Tahunan BTN pada 23 Maret 2018. Kala itu, BTN juga menunjuk Muhammad Gunawan Yasni sebagai anggota dewan pengawas.
Direktur BTN saat itu, Maryono, menyebut bahwa kehadiran tokoh seperti Quraish Shihab membawa kepercayaan dan arah baru bagi layanan keuangan syariah.
“Kami percaya masyarakat Indonesia semakin terbuka terhadap sistem perbankan syariah, sehingga diperlukan sosok ahli syariah yang kredibel,” ujarnya.
Baca Juga: Insta360 X4 Air: Solusi Kamera 360 untuk Vlogger dan Traveler