KONTEKS.CO.ID - Kementerian Hukum sedang menyiapkan aturan baru yang dapat mengubah kekayaan intelektual atau hak cipta menjadi aset keuangan atau jaminan untuk utang di bank.
Langkah ini menjadi bagian dari strategi pemerintah menghadapi era kecerdasan buatan atau AI.
Dari AI itu nantinya kekayaan intelektual bisa mengubah cara konten diproduksi, dibagikan, dan dinilai.
Baca Juga: 2 Gempa Beruntun Guncang Sulawesi Utara dalam Sejam, BMKG Pastikan Tak Berpotensi Tsunami
Kebijakan ini diharapkan membuka sumber pembiayaan baru bagi seniman, jurnalis, dan pelaku kreatif lain.
Sebab, selama ini mereka kesulitan memonetisasi karya di dunia digital.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dalam sambutan pembuka Indonesia Digital Conference (IDC) 2025, pekan lalu, menyebut kebijakan itu akan mengubah cara kreator memanfaatkan karya sebagai aset tak berwujud.
Baca Juga: SIAGA 98: Tak Sulit Bagi KPK Bongkar Korupsi Whoosh dan Curigai Jokwi Terlibat Hingga Level Teknis
“Kebijakan ini bertujuan memperluas akses pembiayaan bagi kreator, membantu mereka mengembangkan usaha, serta memperkuat fondasi ekonomi kreatif Indonesia,” ujarnya.
Dalam kerangka baru ini, karya seperti musik, film, tulisan, dan desain akan diakui sebagai aset tak berwujud dengan nilai ekonomi terukur.
Menurut Agtas pengakuan ini akan mengubah pandangan terhadap karya kreatif, tidak sekadar ekspresi budaya, tetapi juga modal sah.
Baca Juga: Pantai Kelingking Tak Lagi 'Perawan', Rangka Lift Kaca di Tebing Ikonik Nusa Penida Tuai Kecaman
Jika diterapkan, Indonesia akan bergabung dengan negara-negara seperti Amerika Serikat, China, Jepang, Singapura, dan Malaysia yang telah mengakui kekayaan intelektual sebagai aset yang bisa dijaminkan di sistem keuangan.
Guna mendukung kebijakan tersebut, Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkum akan mendigitalisasi proses pendaftaran hak cipta agar lebih cepat dan transparan.