Bukan Upaya Kejar Penerimaan Negara
Sebelumnya, Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) mendukung wacana pelaksanaan program tax amnesty dengan catatan.
Menurut IKPI, program ini dijalankan sebagai instrumen reformasi sistem perpajakan secara menyeluruh, bukan sekadar upaya mengejar penerimaan negara dalam jangka pendek.
Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld menyatakan, hal itu dapat menjadi alat transisional untuk mengalihkan potensi ekonomi bawah tanah (underground economy) ke sektor formal.
Baca Juga: Menkeu Purbaya Telepon Kring Pajak, Tanya-Tanya soal Coretax
Langkah ini dinilai mampu mendorong peningkatan rasio pajak (tax ratio) serta menciptakan pertumbuhan ekonomi yang lebih merata.
"Kalau tax ratio sudah tinggi dan kepatuhan sudah mapan, tentu kita tidak butuh lagi tax amnesty ke depan."
"Namun sekarang, ini bisa jadi alat transisional menuju sistem pajak yang lebih sehat dan strategis," ujar Vaudy dalam keterangan tertulis yang diterima Jumat, 13 Juni 2025.
IKPI menekankan bahwa tax amnesty seharusnya tidak dipandang sebagai kebijakan jangka pendek, melainkan momentum untuk membangun arsitektur kepatuhan pajak jangka panjang.
Tanpa diiringi reformasi sistem dan kelembagaan, tax amnesty dinilai berisiko menjadi pengulangan kesalahan masa lalu.
"Kalau pengampunan pajak ini hanya jadi pengampunan atas kesalahan masa lalu tanpa reformasi sistem, kita hanya mengulang kesalahan. Harus ada reformasi kelembagaan, penguatan kepatuhan, dan yang penting, tidak boleh ada pengulangan dalam jangka pendek," tegasnya.
Dalam pernyataannya, IKPI mengajukan enam rekomendasi agar tax amnesty tidak menjadi “obral pengampunan”.
Melainkan mendorong perubahan struktural dalam sistem perpajakan nasional.***