Aturan yang diundangkan pada 2 September 2025 ini berlaku dua bulan usai pengesahan.
OJK pun ingin menegaskan bahwa UMKM tidak lagi sekadar pelengkap, melainkan prioritas dalam pemulihan ekonomi nasional.***
Aturan yang diundangkan pada 2 September 2025 ini berlaku dua bulan usai pengesahan.
OJK pun ingin menegaskan bahwa UMKM tidak lagi sekadar pelengkap, melainkan prioritas dalam pemulihan ekonomi nasional.***