KONTEKS.CO.ID - Pemerintah mengumumkan kebijakan baru berupa perluasan insentif pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) yang kini mencakup sektor hotel, restoran, dan kafe (Horeca).
Langkah ini diambil untuk mendorong pertumbuhan ekonomi melalui stimulus fiskal yang menyasar langsung pekerja di sektor jasa yang padat tenaga kerja.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan bahwa program ini akan berlaku mulai semester II tahun 2025.
Baca Juga: Andi Widjajanto Ungkap Alasan Mahasiswa dan Buruh Terpaksa Gedor Gerbang DPR
Sebelumnya, insentif ini hanya diberikan kepada pekerja di sektor padat karya, seperti industri tekstil dan alas kaki.
"Pemerintah mendorong perluasan PPh 21 DTP yang sebelumnya untuk industri padat karya, sekarang juga berlaku di sektor Horeca. Ini menjadi bagian dari paket stimulus ekonomi," jelas Airlangga.
Syarat Penerima Insentif PPh 21 DTP
Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun 2025, penerima insentif PPh 21 meliputi pegawai tetap tertentu (karyawan tetap) dan pegawai tidak tetap tertentu (karyawan kontrak) dengan syarat:
1. Pegawai Tetap Tertentu
- Memiliki NPWP dan/atau NIK yang terintegrasi dengan sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak.
- Menerima gaji dan tunjangan bulanan bruto kurang dari Rp 10 juta.
Baca Juga: Cantik Instan, Risiko Panjang: Tips Menolak Godaan Fast Beauty
- Tidak sedang menerima insentif PPh 21 dari program lain yang diatur dalam perundang-undangan.
2. Pegawai Tidak Tetap Tertentu
- Memiliki NPWP dan/atau NIK yang terintegrasi dengan sistem administrasi perpajakan.