ekonomi

Perkara BLBI Seret Harga Saham BCA ke Tepi Jurang, Sempat Longsor 6,16 Persen dalam Sepekan

Rabu, 20 Agustus 2025 | 20:34 WIB
Harga saham Bank Central Asia atau BCA terganggu dengan adanya kasus BLBI yang menyeret pemilik kode saham BBCA ini. (BCA)

KONTEKS.CO.ID – Gonjang-ganjing perkara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) ke PT Bank Central Asia Tbk (BCA) melongsorkan harga saham emiten dengan kode BBCA ini.

Hanya dalam waktu sepekan, harga saham BCA turun hingga 6,16%. Hari ini, Rabu 20 Agustus 2025 pagi, nilainya Rp8.375 per saham atau terkoreksi 1,47% menjadi Rp1.032 triliun.

Pelemahan tersebut berolak belakang dengan mayoritas saham perbankan besar lainnya di Nusantara. Emiten bank nasional justru menghijau saat Bank Sentral mengumumkan suku bunga Bank Indonesia (BI) atau suku bunga acuan pada Rabu siang.

Baca Juga: Gempa Bumi Magnitudo 4,9 Guncang Bekasi, Berpusat di Darat dengan Kedalaman 10 Km

Emiten perbankan besar lainnya mengarah pada kondisi stabil, bahkan ada yang mencatatkan penguatan tipis atau terkoreksi kurang dari 0,5% dalam periode yang sama.

Ya tekanan pada saham BCA tak terlepas dari munculnya kembali isu utang BLBI BCA. Adapun skandal ini mencuat lagi setelah 20 tahun tak terdengar rimbanya.

Hal ini berawal dari adanya dugaan rekayasa akuisisi 51 persen saham BCA oleh Djarum Group. Diduga adanya rekayasa akuisisi 51% saham BCA oleh Djarum Group, potensi kerugian negara ditaksir sampai triliunan rupiah yakni Rp87,99 triliun.

Sejumlah pihak, termasuk anggota DPR, mendesak pemerintah menyelesaikan persoalan ini. Bahkan mendesak Presiden Prabowo Subianto mengambil alih 51% saham BCA.

Baca Juga: Simak Kecanggihan Sains Tes DNA Ungkap Hubungan Anak Lisa Mariana dan Ridwan Kamil

Respons BCA Disangkutkan Lagi dengan Kasus BLBI

BCA sendiri merespons persoalan ini telah menulis surat Tanggapan Atas Surat Bursa Efek Indonesia No. S-09602/BEL.PP2/08-2025 tanggal 19 Agustus 2025 perihal Permintaan Penjelasan Atas Pemberitaan di media massa.

Melayangkan surat dengan No. 0196/CORSEC2025 tertanggal 20 Agustus 2025, BBCA menyampaikan klarifikasi sebagai berikut:

Pertama, informasi yang menyebutkan bahwa pembelian 51% saham BCA dengan nilai hanya sekitar Rp5 triliun diduga melanggar hukum karena nilai pasar BCA saat itu dinilai sekitar Rpl17 triliun,nmerupakan informasi yang tidak benar. Angka Rpl17 triliun yang sering disebut dalam narasi merujuk pada total aset BCA, bukan nilai pasar perusahaan.

Nilai pasar ditentukan oleh harga saham perusahaan di bursa efek, dikalikan dengan jumlah total saham yang beredar. Seiring BCA yang sudah melaksanakan Imitial Public Offering (IPO) pada tahun 2000, maka harga saham BCA terbentuk berdberdasarkan mekanisme pasar.

Pada saat proses strategic private placement dilakukan, nilai pasar BCA berdasarkan harga saham rata-rata di Bursa Efek Indonesia adalah sekitar Rpl0 triliun. Angka inilah yang menjadi acuan valuasi saat transaksi berlangsung, bukan sekitar Rp17 triliun.

Halaman:

Tags

Terkini

Stok Aman, Pemerintah Putuskan Stop Impor Beras 2026

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:45 WIB