"Kami minta agar Bank Indonesia bersedia mengakomodasi kami untuk duduk bersama menghasilkan solusi yang tepat bagi outlet (server) pulsa terkait perizinan transaksi digital dan pembayaran," ujarnya.
"Kami juga minta penegak hukum bersedia melakukan pendekatan persuasif dan preventif dalam menangani permasalahan ini,” imbuhnya.
Baca Juga: KPK Temukan Dugaan Penghilangan Barang Bukti Saat Geledah Travel Maktour dalam Kasus Korupsi Haji
Azni Tubas menyebut, KNCI saat ini masih memiliki anggota outlet pulsa sebanyak 150 ribu, dengan estimasi sekitar 300 ribu pekerja.
Dia khawatir, jika tidak ada kepastian hukum atas kegiatan usaha outlet pulsa, maka akan semakin banyak outlet yang tutup dan berdampak pada meningkatnya pengurangan tenaga kerja di industri produk telekomunikasi seluler.
Padahal, pada 2018 lalu KNCI mencatat masih terdapat sekitar 500 ribu outlet pulsa dengan penyerapan sekitar 1,5juta tenaga kerja di seluruh Indonesia.***