KONTEKS.CO.ID - Bank Indonesia (BI) dan seluruh intansi terkait didesak memberikan solusi persoalan hukum terkait izin perdagangan/penyelenggaraan server pulsa yang menggunakan platform aplikasi digital.
Permintaan tersebut disampaikan asosiasi pedagang pulsa seluruh Indonesia yang bernaung bernaung dalam Kesatuan Niaga Celular Indonesia (KNCI).
Menurut Ketua Umum KNCI, Azni Tubas, persoalan hukum yang tak kunjung tuntas tersebut akan berdampak pada tutupnya kegiatan usaha outlet/server pulsa.
Baca Juga: Tanah Nganggur 2 Tahun Bisa Diambil Negara? Ini Penjelasan Guru Besar UKI Prof Aartje Tehupeiory
Tubas menyampaikan hal itu dalam agenda audiensi nasional outlet pulsa yang digelar KNCI di Ancol, Jakarta Utara, pada Sabtu 9 Agustus 2025.
"Di beberapa daerah, outlet dan server pulsa dipertanyakan oleh pihak kepolisian mengenai izin penyelenggaraan jasa pembayaran, juga mekanisme deposit saldo server pulsa dipersamakan dengan aktivitas penghimpunan dana pada usaha sektor keuangan,” ungkap Tubas dalam keterangan tertulis ke redaksi, Jumat 15 Agustus 2025.
Abdul, salah seorang panelis forum Audiensi Server Pulsa Nasional menjelaskan, penyetoran dana yang terbiasa diistilahkan dengan deposit pulsa secara sifat dan prinsip penggunaan sangat berbeda dengan prinsip penghimpunan dana oleh lembaga keuangan.
Baca Juga: Indra Wijaya Puji Semangat Anthony Ginting Pulihkan Cedera
"Mekanisme penyetoran deposit untuk transaksi pulsa dan produk lainnya sudah terselenggara sejak tahun 2000-an," ujarnya.
"Perbedaannya, dulu transaksi via SMS sekarang menggunakan aplikasi digital. Peruntukannya tidak ada yang berubah,” kata Abdul.
KNCI pun mengajak Bank Indonesia, Kementerian Perdagangan, DPR RI serta seluruh intansi terkait untuk duduk bersama merumuskan solusi yang paling tepat untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.
Menurut Tubas, outlet pulsa punya sejarah panjang dan turut jadi variabel penting ekonomi masyarakat, serta karakter telekomunikasi yang spesifik pada outlet/server pulsa.
Lantaran itu, KNCI menyatakan bahwa pendekatan hukum menggunakan regulasi sektor keuangan terhadap bisnis outlet/server pulsa sangat tidak relevan.
Artikel Terkait
Peringkat Ketiga Dunia, Indonesia Kokoh di Peta Ekonomi Syariah
AS adalah Pengimpor Terbesar Mainan asal Indonesia, Boneka Barbie dan Hot Wheels Paling Laris, Berapa Nilainya?
Kisah Sukses UMKM Binaan BRI, dari Dapur Rumah ke Etalase Bandara
Prabowo Klaim Selamatkan Uang Rp300 Triliun di APBN dari Celah Korupsi Perjalanan Dinas
IHSG Sempat Sentuh Level 8.000 saat Prabowo Sampaikan Pidato Kenegaraan