1.000 gram (1 kg): Rp1.883.600.000
Pajak Buyback Emas yang Harus Diperhatikan
Baca Juga: Pertama Kali di Malaysia, Tentara Berdarah Tionghoa Diangkat Jenderal Bintang Tiga
Transaksi penjualan kembali emas ke Antam tak lepas dari potongan pajak.
Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024, setiap transaksi buyback di atas Rp10.000.000 dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5%.
Pajak ini langsung dipotong dari total nilai transaksi pada saat buyback dilakukan.
Hal ini penting diketahui, terutama bagi pemilik emas batangan dalam jumlah besar.
Baca Juga: Ordal Pastikan Irjen Pol Suyudi Jadi Kepala BNN Gantikan Komjen Marthinus Hukom
Misalnya, menjual kembali 10 gram emas seharga Rp18.960.000 akan otomatis dipotong pajak sebesar Rp284.400.***