KONTEKS.CO.ID – Ekonom senior Didik J Rachbini menilai Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keungan (PPATK), Ivan Yustiavandana, layak untuk diganti.
Didik di Jakarta, Jumat, 1 Agustus 2025, mengatakan, Ivan layak dicopot atau diganti karena mengeluarkan kebijakan yang tidak sesuai ketentuan undang-undang.
Adapun kebijakan yang dimaksud Didik, yakni PPATK memblokor rekening nasabah bank yang tidak aktif (dormant) selama 3 bulan.
Baca Juga: Didik Rachbini: Tak Ada UU Rekening Dormant 3 Bulan Harus Diblokir
Dalam kasus ini, ujar Didik, PPATK sudah keluar jalur dari tugas dan fungsinya. Ini menandakan pemimpinya tidak kompeten menjalankan tugasnya sehingga kebijakan tersebut selain tidak efektif, juga meresahkan publik.
“Pejabat tidak kompeten seperti ini sebaiknya diberi sanksi tegas, baik peringatan atau diberhentikan,” ujarnya.
Menurut Didik, kebijakan tersebut merupakan kelalaian ketua PPATK yang fatal dan menunaikan tugasnya secara tidak profesional atau serampangan.
Baca Juga: Ekonom Didik Racbini Sebut PPATK Tak Berwenang Blokir Rekening Bank
“Ini merupakan kelalaian pemerintah juga memilih pejabat tidak kompeten di bidangnya sehingga pemerintah juga ikut bertanggung jawab,” tandasnya.
Sebelumnya, Ketua PPATK, IvanYustiavandana, menyampaikan, kebijakan untuk memblokir rekening dormant demi menjaga kepentingan pemilik rekening di perbankan serta integritas sistem keuangan nasional. PPATK memperoleh data rekening dormant berdasarkan laporan dari perbankan.
Ia mengungkapkan, kebijakan ini bukan tanpa alasan. Berdasarkan analisis PPATK yang dilakukan sepanjang 5 tahun terakhir, menemukan maraknya penggunaan rekening dormant tanpa diketahui atau disadari pemiliknya.
Baca Juga: Jangan Panik! PPATK Pastikan Rekening Haji dan Umroh Tetap Aman
Rekening dormant tersebut menjadi target kejahatan, digunakan untuk menampung dana-dana hasil tindak pidana, jual beli rekening, peretasan, penggunaan nominee sebagai rekening penampungan, transaksi narkotika, korupsi, serta pidana lainnya.
Dana pada rekening dormant di ambil secara melawan hukum, baik oleh internal bank maupun pihak lain dan rekening dormant yang tidak diketahui pemiliknya (tidak pernah dilakukah pengkinian data nasabah).