ekonomi

PPATK Dinilai Lampaui Kewenangan soal Pemblokiran Rekening‎ Nasabah Bank

Jumat, 1 Agustus 2025 | 15:02 WIB
Ekonom Didik J Rachbini menilai PPATK lampaui kewenangan soal blokir rekening nasanab bank.
KONTEKS.CO.ID – Ekonom senior Didik J Rachbini menilai Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keungan (PPATK) telah melampaui kewenangannya terkait pemblokirana rekening nasabah bank yang tidak aktif selama 3 bulan.
 
‎Didik di Jakarta, Jumat, 1 Agustus 2025, menyampaikan, tugas dan fungsi PPATK bersifat tidak langsung dalam hal penindakan. PPATK hanya memberikan rekomendasi hasil analisis kepada penyidik, jaksa, atau hakim. 
 
Baca Juga: Ekonom Didik Racbini Sebut PPAT Tak Berwenang Blokir Rekening Bank
 
“Aparat hukum yang berwenang untuk menentukan apakah rekening nasabah bisa diblokir atau tidak. PPATK tidak memiliki kewenangan langsung untuk memblokir rekening nasabah bank,” tandasnya.
 
Dengan demikian, lanjut Didik, PPATK tidak dapat memblokir langsung rekening nasabah seara massal seperti dilakukan sekarang, walaupun dengan sifat sementara.
 
“PPATK hanya dapat meminta penyidik Polri, Kejaksaan, KPK untuk memblokir rekening jika ditemukan indikasi TPPU atau pendanaan terorisme,” ujarnya.  
 
Baca Juga: Cara Buka Blokir Dormant di Rekening BRI, Mandiri, BNI, BSI, dan BTN
 
Setelah mendapat rekomendasi, kata Didik, baru aparat hukum, baik penyidik, jaksa, atau hakim dapat memerintahkan penyedia jasa keuangan, misalnya bank untuk memblokir rekening. 
 
“PPATK sifatnya hanya dapat merekomendasikan berdasarkan hasil analisis dan tidak mengeksekusi langsung blokir,” ujarnya.

Tags

Terkini

Stok Aman, Pemerintah Putuskan Stop Impor Beras 2026

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:45 WIB