KONTEKS.CO.ID – Ekonom senior Didik J Rachbini menilai Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keungan (PPATK) telah melampaui kewenangannya terkait pemblokirana rekening nasabah bank yang tidak aktif selama 3 bulan.
Didik di Jakarta, Jumat, 1 Agustus 2025, menyampaikan, tugas dan fungsi PPATK bersifat tidak langsung dalam hal penindakan. PPATK hanya memberikan rekomendasi hasil analisis kepada penyidik, jaksa, atau hakim.
“Aparat hukum yang berwenang untuk menentukan apakah rekening nasabah bisa diblokir atau tidak. PPATK tidak memiliki kewenangan langsung untuk memblokir rekening nasabah bank,” tandasnya.
Dengan demikian, lanjut Didik, PPATK tidak dapat memblokir langsung rekening nasabah seara massal seperti dilakukan sekarang, walaupun dengan sifat sementara.
“PPATK hanya dapat meminta penyidik Polri, Kejaksaan, KPK untuk memblokir rekening jika ditemukan indikasi TPPU atau pendanaan terorisme,” ujarnya.
Setelah mendapat rekomendasi, kata Didik, baru aparat hukum, baik penyidik, jaksa, atau hakim dapat memerintahkan penyedia jasa keuangan, misalnya bank untuk memblokir rekening.
“PPATK sifatnya hanya dapat merekomendasikan berdasarkan hasil analisis dan tidak mengeksekusi langsung blokir,” ujarnya.