“Ini terjadi karena DPR dikendalikan secara mutlak oleh kekuasaan yang kuat ditambah pilar buzer-buzer-nya,” ujad dia.
Didik mencontohkan, UU IKN yang tidak ada proses sama sekali kecuali titah presiden. Lembaga-lembaga yang merupakan pilar demokrasi diberangus secara “demokratris” oleh presiden, misalnya KPK pindah menjadi lembaga pemerintah.
“Bahkan menyulap Gibran pun bisa terjadi karena bertentangan dengan UU, maka UU-nya diberangus lewat MK,” katanya.