KONTEKS.CO.ID - PPATK memastikan bakal memblokir rekening bank yang menganggur atau tanpa transaksi selama 3 bulan hingga 12 bulan berturut-turut.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebut rekening bank ini dengan situasi ini termasuk kategori rekening dormant.
Rekening dormant adalah jenis rekening tabungan atau giro milik nasabah di bank yang tak digunakan oleh nasabah untuk bertransaksi pada jangka waktu tertentu. Umumnya tak aktif minimal tiga bulan hingga 12 bulan, tergantung kebijakan dari masing-masing bank.
Baca Juga: Naik Rp10 Miliar! Ini Rincian Kekayaan Pramono Anung Usai Jadi Gubernur DKI
Rekening dormant itu bisa berwujud rekening tabungan (perorangan atau perusahaan), rekening giro serta rekening rupiah valas.
Regulasi anyar itu diumumkan PPATK melakui akun resmi Instagram-nya. "Bukan jenis rekening baru, tapi rekening biasa yang menjadi dormant lantaran tidak aktif," mengutip informasi PPATK di akun Instagram resminya, @ppatk_indonesia, Jakarta, terlihat Senin 28 Juli 2025.
PPATK bertindak demikian karena mendapati banyak rekening dormant yang disalahgunakan oleh orang tak bertanggung jawab. Seperti hasil jual beli rekening atau digunakan untuk tindak pidana pencucian uang.
Baca Juga: Ini 11 Istilah Pengunjung Mal yang Lagi Viral, Ada Rohalus Hingga Rotasi
Cara Menghadapi Rekening Diblokir
Bagi nasabah yang rekeningnya diblokir PPATK dan merasa keberatan, mereka bisa segera mengajukan keberatan. Caranya dengan mengisi formulir di tautan bit.ly/FormHensem.
Jika sudah mengisi formulir keberatan, nasabah akan diminta menunggu proses review dan pendalaman dari pihak PPATK bersama bank.
Waktu yang dibutuhkan untuk proses review dan pendalaman bank dan PPATK diperkiarakan lima hari kerja. Selain itu, dapat diperpanjang 15 hari tergantung pada kelengkapan data.
Baca Juga: Harta Rano Karno Tembus Rp17 Miliar, Ini Daftar Aset dan Koleksi Mobil Mewah yang Fantastis
Informasi status pembukaan rekening bisa nasabah lakukan dengan mengecek secara mandiri melalui mesin ATM, mobile banking. Atau bisa juga mengecek secara langsung secara mandiri kepada pihak bank. ***