Namun, bila Anda memiliki dan mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) saat transaksi, tarif pajaknya bisa ditekan menjadi 0,25% berkat ketentuan baru dalam PMK Nomor 38 Tahun 2023.
Tak hanya saat membeli, menjual kembali emas juga kena pajak.
Baca Juga: Berlayar Sejak 1976, Kapal Induk USS Nimitz Menuju Penugasan Terakhirnya ke Medan Perang Iran
Bila nilai buyback melebihi Rp10 juta, maka pemilik akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5% (untuk pemegang NPWP) dan 3% (untuk non-NPWP).
Pajak ini otomatis dipotong dari total nilai buyback yang diterima.
Daftar Harga Lengkap Emas Antam Hari Ini
Berikut rincian harga emas batangan Antam per Selasa, 24 Juni 2025:
Baca Juga: Biodata Ustaz Khalid Basalamah, Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji
0,5 gram: Rp1.016.000
1 gram: Rp1.932.000
2 gram: Rp3.804.000
3 gram: Rp5.681.000
5 gram: Rp9.435.000
10 gram: Rp18.815.000
25 gram: Rp46.912.000