"Kami berharap minggu ini selesai sebenarnya. Karena kan ada barengan dengan yang lain ekspor, kemudian perizinan berusaha, mau kami barengin," tegasnya.
Budi pun menyebut salah satu tujuan dari adanya Permendag 8/2024 adalah sebagai alat perlindungan bagi pelaku industri dalam negeri. Meski begitu, ia mengakui bahwa pelanggaran tetap bisa terjadi.
"Kan tujuannya Permendag 8/2024 salah satunya untuk melindungi industri dalam negeri ya, instrumennya adalah Permendag 8/2024. Ada juga kan yang melanggar. Ya namanya orang melanggar," tukas dia.***