KONTEKS.CO.ID - Grab Indonesia menegaskan tidak sepakat jika pengemudi ojek online (ojol) di bawah platformnya diubah statusnya menjadi pekerja tetap.
Menurut perusahaan, status karyawan bukanlah solusi yang tepat dan justru berpotensi menimbulkan masalah baru, mulai dari beban operasional hingga efek domino pada ekonomi digital dan pelaku UMKM.
Pernyataan itu disampaikan Chief of Public Affairs Grab Indonesia, Tirza R Munusamy, dalam pertemuan dengan Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi di Jakarta Pusat, Senin 19 Mei 2025.
Baca Juga: Cara Chat WhatsApp Tak Hilang saat Ganti HP Baru
Ia menyampaikan kekhawatiran bahwa jika seluruh mitra Grab harus diangkat sebagai karyawan, maka akan terjadi pengurangan besar-besaran jumlah pengemudi.
“Perusahaan tidak bisa menyerap segitu banyak karyawan. Sisanya mau ke mana?” ujar Tirza.
Menurut Tirza, status mitra yang selama ini disematkan pada pengemudi ojol memiliki prinsip dasar berupa fleksibilitas.
Pengemudi bisa memilih waktu kerja mereka sendiri, dan masyarakat bisa dengan mudah mengakses pekerjaan tanpa proses seleksi ketat seperti di sektor formal.
Baca Juga: Ogah Bayar Parkir Rp20 Ribu, Warga Babak Belur Dipukuli 4 Preman Kemayoran
“Fleksibilitas inilah yang menjadi kekuatan utama dari platform kami. Banyak orang yang baru saja kehilangan pekerjaan atau belum mendapat pekerjaan tetap memanfaatkan platform ini untuk bertahan,” kata dia.
Tirza menyebut lebih dari 50 persen mitra Grab berasal dari kalangan masyarakat yang tidak memiliki pekerjaan tetap, termasuk korban PHK dan pekerja informal.
Namun, argumen ini tak diterima mentah-mentah oleh semua pihak. Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) justru menyebut status kemitraan sebagai kedok untuk menyamarkan relasi kerja yang eksploitatif.
Baca Juga: Istri Kadis Pariwisata Mendadak Ikut Berangkat ke Paris Pakai Dana Dinas PPKUKM
Sementara Ketua SPAI, Lily Pujiati, mengatakan, banyak pengemudi ojol terpaksa bekerja lebih dari 12 jam sehari tanpa jaminan kesehatan, cuti, atau perlindungan sosial sebagaimana mestinya pekerja formal.