ekonomi

Daikin Resmikan Pabrik AC Rp3,3 Triliun di Cikarang, Siap Produksi 1,5 Juta Unit per Tahun

Senin, 19 Mei 2025 | 13:15 WIB
Daikin Resmikan Pabrik di Cikarang (https://www.daikin.co.id/)

KONTEKS.CO.ID - PT Daikin Industries Indonesia, anak usaha dari Daikin Global, resmi membuka pabrik baru untuk produksi air conditioner (AC) rumah tangga di kawasan Greenland International Industrial Center (GIIC), Cikarang, Jawa Barat.

Pabrik ini memiliki kapasitas produksi hingga 1,5 juta unit per tahun, dengan nilai investasi mencapai Rp3,3 triliun, dan diproyeksikan menyerap hingga 1.000 tenaga kerja lokal.

Dorong Substitusi Impor Elektronika

Wakil Menteri Perindustrian Faisol Riza menyebut kehadiran pabrik ini menjadi langkah strategis mengurangi ketergantungan impor produk elektronika, khususnya AC rumah tangga.

Menurut data Kementerian Perindustrian, sepanjang tahun 2024, neraca perdagangan sektor elektronika masih mencatatkan defisit sebesar USD16,2 miliar.

Baca Juga: PPATK Ungkap Cara Membuka Rekening Bank Terblokir Massal, Diduga Terkait Judol

Produk AC rumah tangga menyumbang impor sebesar USD420,46 juta pada 2024, meskipun terjadi penurunan 9 persen dibanding tahun sebelumnya.

"Pembukaan pabrik ini adalah angin segar, dan menjadi upaya nyata mendukung industri nasional," ujar Faisol dalam keterangannya, Senin, 19 Mei 2025.

AC Kini Jadi Kebutuhan Pokok

Faisol menyoroti bahwa permintaan AC terus meningkat seiring dengan perubahan iklim, peningkatan daya beli masyarakat, dan kesadaran akan kualitas udara.

Dengan tingginya kebutuhan domestik, kehadiran pabrik Daikin diyakini dapat memperkuat posisi Indonesia sebagai basis produksi AC baik untuk pasar domestik maupun ekspor.

Meski begitu, Faisol menekankan bahwa industri AC nasional masih bergantung pada impor kompresor, yang mencapai USD244,29 juta pada 2024.

Baca Juga: Dedi Mulyadi Sambangi KPK, KDM Bahas Soal Anggaran Agar Tak Dikorupsi dan Siswa 'Nakal'  

Ia mendorong agar PT Daikin Industries mulai membangun kapasitas produksi komponen utama secara lokal, demi memperkuat kemandirian industri dan rantai pasok nasional.

Faisol juga menegaskan bahwa seluruh produk AC yang diproduksi di Indonesia wajib memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI), sesuai dengan Permenperin Nomor 34 Tahun 2013, serta regulasi baru Permenperin Nomor 7 Tahun 2025 yang segera berlaku.

“Produk-produk AC dari pabrik ini harus memenuhi standar kualitas dan keselamatan,” tegasnya.

Halaman:

Tags

Terkini

Stok Aman, Pemerintah Putuskan Stop Impor Beras 2026

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:45 WIB