KONTEKS.CO.ID - Trading halt adalah penghentian sementara perdagangan saham di bursa efek yang dilakukan untuk mencegah kepanikan pasar dan menjaga stabilitas perdagangan.
Bursa Efek Indonesia (BEI) menerapkan mekanisme ini sebagai bentuk perlindungan agar penurunan indeks tidak semakin dalam akibat aksi jual yang berlebihan.
Trading halt tidak hanya berlaku di Indonesia tetapi juga di berbagai bursa dunia seperti Amerika Serikat, China, Jepang, dan Korea Selatan.
Baca Juga: PBSI Putuskan Tak Kirim Atlet Tunggal Putra di Swiss Open 2025, Ini Penyebabnya
Tujuannya, memberikan waktu bagi investor untuk mencerna informasi dan mengambil keputusan yang lebih rasional.
Mekanisme Trading Halt di Indonesia
Dalam sistem perdagangan BEI, trading halt dipicu oleh beberapa kondisi berikut:
Jika Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) turun lebih dari 5 persen dalam satu sesi perdagangan, maka perdagangan dihentikan selama 30 menit.
Jika setelah dibuka kembali IHSG masih mengalami penurunan lebih dari 10 persen, maka perdagangan kembali dihentikan selama 30 menit.
Baca Juga: 10 Tokoh Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional, Gus Dur Hingga Soeharto Masuk Daftar
Jika koreksi mencapai lebih dari 15 persen, maka perdagangan bisa dihentikan hingga akhir sesi atau bahkan diperpanjang ke hari berikutnya dengan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pada 18 Maret 2025, IHSG mengalami koreksi lebih dari 6 persen dalam satu hari, sehingga BEI langsung memberlakukan trading halt selama 30 menit.
Situasi ini mengingatkan pada kejadian serupa di tahun 2020 ketika pandemi COVID-19 mengguncang pasar keuangan global.
Faktor Penyebab Trading Halt Terbaru
Beberapa faktor utama yang menyebabkan penurunan drastis IHSG dan pemicu trading halt antara lain:
1. Ketidakpastian Ekonomi Global